RADAR ASTACITA – BLORA, Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gedangdowo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuai sorotan negatif. Proyek yang seharusnya membawa perbaikan fasilitas pendidikan ini justru dinilai mencemari lingkungan karena Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memasang papan informasi proyek dengan cara dipaku pada pohon yang masih hidup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek ini bertujuan untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Rehabilitasi Ruang Kelas (4 Ruang) dengan alokasi dana sebesar Rp. 554.311.834,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaannya adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Lilik Prayogo, seorang pemerhati lingkungan, menyayangkan praktik pemasangan papan proyek yang tidak etis dan melanggar aturan ini.

“Kami sangat menyayangkan tindakan P2SP SDN 1 Gedangdowo yang memaku papan informasi proyek di pohon hidup. Tindakan ini jelas merusak dan sangat tidak bijaksana, apalagi ini adalah proyek pemerintah yang seharusnya memberikan contoh baik,” ujar Lilik Prayogo.

Lilik menegaskan bahwa tindakan memaku pohon yang masih hidup dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan melanggar hukum.

“Tindakan ini melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda bagi siapa saja yang sengaja merusak barang milik orang lain. Dalam konteks ini, pohon hidup adalah bagian dari lingkungan yang harus dilindungi,” tambahnya.

Pihak P2SP SDN 1 Gedangdowo yang berlokasi di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diharapkan segera mencopot papan tersebut dan menggantinya dengan metode pemasangan yang ramah lingkungan, misalnya menggunakan tiang penyangga terpisah. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi seluruh pelaksana proyek pemerintah di daerah agar lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap tahapan pekerjaannya.

Detail Proyek:

 

Keterangan Rincian
PEKERJAAN REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR REHABILITASI RUANG KELAS (4 RUANG)
JUMLAH DANA Rp. 554.311.834,00
SUMBER DANA APBN TAHUN ANGGARAN 2025
WAKTU PELAKSANAAN 150 (SERATUS LIMA PULUH) HARI KALENDER
PELAKSANA PANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN (P2SP) SDN 1 GEDANGDOWO