Radar Astacita–Purworejo, Sebuah telepon pada Kamis malam, 17 September 2026, menjadi awal terbukanya cerita seorang siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Sekitar pukul 18.55 WIB, siswi tersebut menghubungi orang tuanya dari kawasan Kalianyar. Ia meminta agar keesokan harinya diantar ke sekolah karena mendapat panggilan dari pihak sekolah.
Sesampainya di rumah, orang tua kemudian menanyakan alasan pemanggilan tersebut. Dalam percakapan itu, sang anak menceritakan dugaan tindakan tidak pantas yang menurut pengakuannya dialami selama menjalani PKL.
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi selama dua hari, yakni 16 dan 17 September 2026.
Mendengar cerita anaknya, orang tua memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa keterangan yang disampaikan sang anak dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada.
Dalam pengaduan, seorang laki-laki berinisial SYD, yang disebut sebagai pemilik tempat usaha lokasi korban menjalani PKL, dicantumkan sebagai pihak yang diadukan.
Laporan Resmi Masuk ke Polres Purworejo
Pengaduan tersebut disampaikan ke Polres Purworejo dengan didampingi kuasa hukum Agus Triatmoko, S.E., S.H., M.H., dan rekan.
Laporan tercatat dalam Tanda Terima Surat Aduan Nomor TPSP/244/IX/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.
Bagi keluarga, langkah tersebut merupakan upaya agar cerita yang disampaikan sang anak mendapat penanganan melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti sebagai persoalan internal.
Selanjutnya, keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain diharapkan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Karena menyangkut seorang siswi dan perkara yang sensitif, radarastacita.com tidak mengungkap identitas korban maupun rincian tindakan yang diduga dialaminya, demi menjaga privasi dan martabat korban.
Perkara tersebut masih dalam tahap laporan dan proses hukum, sehingga kebenaran atas dugaan yang disampaikan keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kini, cerita yang bermula dari sebuah telepon seorang anak kepada orang tuanya telah bergulir ke meja kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
(Okta)


