RADAR ASTACITA – BLORA, Penanganan kasus dugaan pelanggaran moral dan etik yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan Disdik Blora yang hanya memberikan sanksi berupa mutasi dan pemindahan tugas dinilai terlalu lembek, sarat kompromi, dan mencederai marwah institusi pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril. Ia membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut dan mengklaim bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif terhadap kedua oknum yang terlibat.

“Benar ada dugaan dan sudah kita beri sanksi. Kita sudah pindahkan di KORWIL Japah dan penjaga malam,” ujar Nuril saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, langkah responsif Disdik Blora tersebut justru menuai kritik tajam dari elemen masyarakat. Sanksi pemindahan tugas ke Korwil Japah bagi salah satu oknum dan mutasi menjadi penjaga malam bagi oknum lainnya dianggap bukan sebagai hukuman penegakan disiplin, melainkan sekadar upaya “cuci tangan” untuk meredam gejolak publik.

Kritik keras salah satunya datang dari L, seorang tokoh masyarakat Blora. Ia secara blak-blakan menyebut sanksi yang dijatuhkan oleh dinas terkait sangat tidak sebanding dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Tindakan asusila di lingkungan aparatur sipil negara seharusnya disikapi dengan tindakan tanpa kompromi.

“Menurut saya, dari pihak dinas jangan hanya memberi sanksi ringan, harus sanksi yang lebih tegas. Itu mencederai nama baik (daerah dan institusi). Saya rasa sanksi saat ini sangat ringan, malah enak. Harus ada tindakan lebih tegas lagi,” cetus L dengan nada geram.

L juga mencium adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini. Ia menduga kuat ada upaya penyelesaian di bawah meja atau domestikasi kasus secara sepihak oleh internal Dinas Pendidikan tanpa melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku instansi yang memiliki otoritas penuh terhadap penegakan disiplin ASN dan PPPK.

“Sepertinya BKD belum tahu, kasus ini diselesaikan secara diam-diam oleh dinas sendiri. Sesuai aturan di BKD, jika perselingkuhan itu terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan (pemutusan hubungan kerja). Dalam waktu dekat, saya akan laporkan kasus ini secara resmi ke BKD agar diproses transparan,” tandas L.

Oknum PPPK Membantah

Di sisi lain, salah satu oknum PPPK yang terseret dalam pusaran kasus ini, berinisial SS, membantah keras tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi di kantor Korwil Japah pada Jumat (12/06/2026), SS berdalih bahwa rotasi kerja yang dialaminya sama sekali tidak berkaitan dengan isu asusila.

“Tidak, saya dipindah karena ada kekosongan di korwil,” sanggah SS secara tegas.

Ketidakselarasan argumen antara pejabat Dinas Pendidikan yang menyatakan adanya sanksi, dengan pernyataan oknum SS yang mengklaim mutasi tersebut sebagai pengisian kekosongan formasi, semakin memperkuat urgensi perlunya investigasi mendalam dan terbuka dari pihak inspektorat maupun BKD Kabupaten Blora.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Blora. Apakah komitmen terhadap penegakan integritas dan moralitas aparatur sipil negara benar-benar ditegakkan, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja sebagai preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di Blora?