Radar Astacita – Blora, Moralitas dan integritas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora kembali digoyang isu miring. Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mulai menggelinding liar ke publik. Sayangnya, respons lambat dan kesan saling lempar tanggung jawab justru dipertontonkan oleh instansi terkait.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora berdalih belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, bahkan terkesan menyederhanakan masalah dengan menyebut persoalan moral ini sebagai “pelanggaran ringan” yang idealnya cukup diselesaikan di tingkat internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Belum ada laporan masuk ke BKPSDM. Jadi perlakuan terhadap permasalahan apapun pengaduan itu, yang pertama kali untuk menindaklanjuti itu adalah atasan langsung masing-masing,” ujar Heru singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/2/2026).
“Sanksi Formalitas” Menuai Kritik Tajam
Sikap normatif BKPSDM dan langkah penanganan internal oleh Disdik Blora langsung memantik reaksi keras. Langkah Disdik yang kabarnya hanya menggeser posisi kedua oknum tersebut dinilai bukan sebagai penegakan hukum, melainkan upaya “cuci tangan”.
Diketahui, oknum AE yang semula menjabat sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan kini hanya dimutasi menjadi penjaga malam. Sementara lawan mainnya, SS, yang semula bertugas di Bagian Program Disdik, dipindahkan ke Korwil Kecamatan Japah.
Aktivis Aliansi Cah mBloro, Lilik Prayogo, mengecam keras “hukuman formalitas” tersebut. Ia menilai proses penyelesaian internal oleh dinas sangat tidak objektif dan sarat akan konflik kepentingan.
“Saya curiga dinas bermain. Tidak objektif karena diselesaikan dinas sendiri. Ini bukan pelanggaran ringan! Selama ini kasus perselingkuhan tidak ada tindakan tegas. Paling sanksinya mutasi, penurunan pangkat, dan sebagainya. Ini preseden buruk,” tegas Lilik secara eksplisit.
Tabrak Regulasi, Aktivis Desak Sanksi Pecat!
Secara hukum, larangan bagi aparatur negara untuk melakukan perselingkuhan atau perzinaan diatur secara ketat dalam Pasal 52 ayat (1) huruf f dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana aturan kedisiplinan ini juga mengikat dan berlaku mutlak bagi pegawai dengan status PPPK.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran berat terhadap moralitas dan integritas jabatan sepatutnya diganjar dengan hukuman disiplin berat, yaitu pemutusan hubungan perjanjian kerja (pemecatan), bukan sekadar pergeseran posisi kerja atau mutasi tempat tugas.
Tuntutan Aliansi Cah mBloro:
-
Pecat Kedua Oknum PPPK: Lilik Prayogo menegaskan bahwa kedua oknum tersebut wajib dipecat secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan moralitas berat.
-
BKPSDM Harus Ambil Alih: Mendesak BKPSDM Blora untuk tidak berlindung di balik alasan prosedur formalitas “menunggu laporan” dan segera mengambil alih kasus ini demi transparansi.
-
Pemberantasan Budaya “Sapu Kotor”: Menuntut Bupati Blora untuk mengevaluasi kinerja Kepala Disdik dan Kepala BKPSDM jika terbukti melakukan pembiaran dan memberikan sanksi lembek yang tidak memberikan efek jera.
Publik Blora kini menunggu keberanian Pemkab Blora: Apakah berani bertindak tegas menjaga marwah institusi pendidikan, atau justru membiarkan institusi ini menjadi sarang pembiaran pelanggar moral?


