Radarastacita.com – Purworejo, Dugaan persoalan upah HOK (Harian Orang Kerja) pada proyek pembangunan jalan poros desa menyeret nama Kades Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan pada 18 November 2024 dan hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pekerja proyek jalan poros desa diduga belum menerima hak upah HOK sebagaimana mestinya setelah pekerjaan rampung. Kondisi tersebut memicu keluhan warga dan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Hak pekerja harus dibayarkan sesuai aturan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Hari Santosa selaku Kades Desa Rejowinangun hanya memberikan tanggapan singkat.

“Sudah satu tahun yang lalu, Mas,” ucapnya.

Pernyataan tersebut belum menjawab substansi laporan terkait dugaan belum dibayarkannya upah HOK maupun langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh kejaksaan masih berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat yang menanti transparansi serta tindak lanjut tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara akan terus dipantau. (Okta)