RADAR ASTACITA – BLORA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan persoalan lingkungan di sekitar Klinik Citra Mulia. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban kedinasan dalam merespons setiap laporan warga terkait potensi dampak lingkungan, terlepas dari ada atau tidaknya temuan di lapangan.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup (PKPPLH) DLH Kabupaten Blora, Muhamad Muniri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak pengelola klinik sekaligus memeriksa kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami dari tim DLH Blora melaksanakan klarifikasi lapangan berkaitan dengan aduan masyarakat. Karena ketika ada pengaduan itu secara kedinasan kita wajib untuk menindaklanjuti, terlepas nanti di lapangan ada temuan apa tidak,” ujar Muniri, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas DLH mengecek secara saksama kondisi fisik IPAL serta sejumlah titik saluran drainase yang dikhawatirkan mengalami kebocoran. Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan adanya permasalahan lingkungan seperti yang dikhawatirkan dalam aduan warga.
“Hasil koordinasi dengan pihak Klinik Citra Mulia dan pengecekan kondisi IPAL langsung, termasuk beberapa tempat di drainase yang dimungkinkan ada kebocoran, ternyata kami tidak menemukan permasalahan,” jelasnya.
Muniri mengungkapkan, berdasarkan informasi di lapangan, sempat terjadi kesalahpahaman atau gesekan kecil akibat aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan perpipaan. Namun, ia memastikan kondisi tersebut tidak sampai menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Sumber yang kami ketahui itu ada pergesekan karena pembangunan di pipa, tetapi itu tidak sampai ke pencemaran. Intinya tidak ada permasalahan,” tegasnya.
Selain itu, DLH Kabupaten Blora memastikan bahwa kondisi operasional IPAL Klinik Citra Mulia berada dalam keadaan normal. Pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan tersebut juga telah dilengkapi dengan perizinan yang sah dan lengkap. “Kondisi IPAL normal, karena memang secara izin lengkap,” imbuh Muniri.
Pada kesempatan yang sama, Muniri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke DLH apabila menemukan atau merasa terdampak oleh persoalan lingkungan. Ruang pengaduan terbuka luas untuk berbagai bentuk dugaan pencemaran, baik udara, air, maupun tanah.
“Aduan tersebut bisa disampaikan masyarakat manakala merasa ada sesuatu yang berdampak. Baik itu pencemaran udara, air, maupun tanah, semuanya bisa diadukan kepada kami,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca