RADAR ASTACITA – SERDANG BEDAGAI, Proyek pembangunan saluran lenning baru di Dusun 1, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang merupakan bagian dari program Optimalisasi Lahan (Oplah) Kering dari Kementerian Pertanian ini diduga sarat kejanggalan, dikerjakan asal jadi, dan kental nuansa politis.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut pelaksanaan proyek yang seharusnya dikelola oleh Kelompok P3A Tirtasari tersebut.
Kejanggalan di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek strategis yang bertujuan meningkatkan produksi pertanian ini justru dilaksanakan tanpa transparansi. Di area pembangunan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya mencantumkan rincian vital seperti:
-
Jenis pekerjaan
-
Volume pekerjaan
-
Besaran anggaran
-
Sumber anggaran pembangunan
Ketiadaan transparansi ini menguatkan dugaan warga bahwa proyek dikerjakan secara asal jadi. Selain itu, warga menyoroti adanya perubahan titik awal pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana semula.
Dugaan Politisasi dan Intervensi Kepala Desa
Proyek ini semakin menjadi buah bibir karena diduga kuat diwarnai kepentingan politis dan menguntungkan Kepala Desa Kesatuan saat ini.
Kejanggalan ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan. Menurutnya, Kepala Desa Kesatuan awalnya sempat menolak keberadaan program pembangunan saluran irigasi ini.
“Penolakan itu diduga karena kepengurusan P3A Tirtasari disahkan oleh Kepala Desa periode sebelumnya (Darwin),” ujar sumber tersebut.
Namun, belakangan Kepala Desa diduga berbalik arah dan justru turut mengambil keuntungan dari proyek swakelola ini.
“Kami sesalkan sikap Kepala Desa yang dipandang terlalu politis menyikapinya. Padahal program oplah lahan kering ini sudah diprogramkan kepada kelompok P3A Tirtasari dengan kepengurusan sah (Ketua Iman, Sekretaris Ngatiman, dan Bendahara Syahril),” lanjutnya.
Sumber tersebut menambahkan, demi memuluskan dugaan kepentingannya, Kepala Desa Kesatuan diduga mengintervensi struktur kepengurusan Kelompok P3A Tirtasari.
“Anehnya, struktur kepengurusan diubah dengan alasan pengurus yang lama mengundurkan diri. Padahal, syarat terpenuhinya kelompok mendapat program kemitraan itu harus memiliki badan hukum, NPWP, KTP pengurus, dan buku rekening kelompok yang sah,” tutupnya.
Atas temuan dan dugaan penyimpangan ini, warga Desa Kesatuan berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan agar program bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Agus)


