Radarastacita–Purworejo, Di tengah gencarnya pemberantasan penyakit masyarakat, dugaan praktik perjudian toto gelap (Togel) justru disebut-sebut masih leluasa beroperasi 1/08/2026 di wilayah Kroyo Kulon, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

aktivitas yang melanggar hukum tersebut dikabarkan berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum,Kegiatan tersebut belum diketahui aparat, atau justru belum menjadi prioritas penindakan

 

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkembang,Jangan sampai muncul anggapan bahwa perjudian dapat tumbuh subur karena lemahnya pengawasan.

 

Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. terhadap dugaan tindak pidana perjudian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian untuk berkembang, terlebih jika diduga dilakukan secara terang-terangan dan meresahkan lingkungan.

 

“Jika memang tidak ada praktik perjudian, buktikan dengan penyelidikan. Namun jika benar ada, masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan”.

 

Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

 

Maraknya judi togel di Kecamatan Kemiri yang dilakukan di sebuah kedai atau warung kopi ini menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih institusi Polri, terutama terkait instruksi tegas Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional—tanpa pandang bulu.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang. Untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Okta)