Radar Astacita – Apa jadinya sebuah negara jika pucuk pimpinannya, penyelenggara pemilunya, hingga penegak hukumnya bersatu padu dalam sebuah orkestra kebohongan? Kita tidak sedang berbicara tentang kesalahan administrasi ringan, melainkan sebuah dugaan hipotesis yang mengerikan: penggunaan dokumen palsu (ijazah) sebagai tiket emas menuju kekuasaan tertinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika benar terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh Presiden, KPU, Ketua Partai Politik, Menteri, Pejabat, dan aparat penegak hukum, maka kita sedang berhadapan dengan “Petaka Bencana Bangsa yang Maha Dahsyat”.

Pertanyaan moral yang menyeruak di benak publik bukan lagi soal sanksi administrasi. Namun, sampai pada titik nadi kehormatan: Mungkinkah semua yang terlibat seharusnya dihukum mati, atau setidaknya memiliki rasa malu untuk mundur, atau bahkan melakukan “Harakiri” selayaknya tradisi kesatria yang gagal menjaga kehormatan?

Berikut adalah bedah kasus secara komprehensif dalam perspektif Poleksosbud Hankam dan Hukum mengenai konsekuensi jika konspirasi ini terbukti benar.

Perspektif Politik: Runtuhnya Legitimasi dan Demokrasi Semu

Secara politik, jika seorang pejabat publik—baik Walikota, Gubernur, hingga Presiden—menduduki jabatan dengan dokumen akademik palsu, maka hancurlah fondasi legitimasi kekuasaan tersebut.

  1. Hilangnya Rule of Law: Proses demokrasi menjadi cacat fundamental. Pemerintahan yang terbentuk tidak bersumber pada kedaulatan rakyat yang murni, melainkan hasil manipulasi. Ini melahirkan apa yang disebut “Rezim Boneka” yang beroperasi di atas kepalsuan.

  2. Kejahatan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif):

    • Terstruktur: Melibatkan institusi resmi negara (KPU, Kementerian).

    • Sistematis: Ada perencanaan matang untuk meloloskan ketidakabsahan.

    • Masif: Dampak kebohongan ini dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

  3. Akuntabilitas Politik: Dalam prinsip good governance, pejabat yang cacat syarat harus mundur seketika sebagai bentuk pertanggungjawaban politik, tanpa menunggu proses pidana yang berlarut-larut.

Perspektif Ekonomi: Ketidakpastian dan Kerugian Negara

Negara yang dipimpin di atas fondasi kebohongan tidak akan pernah mencapai stabilitas ekonomi yang sejati.

  1. Erosi Kepercayaan Investor: Pelaku usaha butuh kepastian hukum. Jika hukum tertinggi bisa diakali dengan ijazah palsu, tidak ada jaminan keamanan bagi investasi.

  2. Biaya Sosial yang Mahal: Skandal legitimasi memicu gejolak yang berujung pada penurunan nilai mata uang, hengkangnya modal asing, dan pembengkakan biaya pemulihan nama baik negara.

  3. Korupsi Struktural: Seseorang yang berani memalsukan dokumen untuk jabatan, memiliki kecenderungan psikologis besar untuk melakukan korupsi kebijakan dan anggaran demi mempertahankan posisinya.

Perspektif Sosial & Budaya: Kerusakan Moral Generasi

Dampak paling menyedihkan adalah pada tatanan moral bangsa (Mental Revolution yang gagal total).

  1. Normalisasi Kecurangan: Generasi muda disuguhi tontonan bahwa “Kejujuran itu tidak penting, yang penting kekuasaan.” Ini adalah racun bagi pendidikan karakter bangsa.

  2. Hilangnya Social Trust: Kepercayaan adalah modal sosial terbesar. Konspirasi elit ini membelah rakyat, menciptakan skeptisisme massal terhadap institusi negara, dan meruntuhkan wibawa sistem pendidikan nasional.

Perspektif Pertahanan & Keamanan: Kerentanan Negara

Pemimpin yang menyimpan “rahasia gelap” (seperti ijazah palsu) adalah ancaman nyata bagi pertahanan negara.

  1. Tersandera Kepentingan Asing: Pemimpin yang tidak sah secara administrasi sangat mudah ditekan (blackmail) oleh kekuatan asing yang memegang kartu truf rahasia tersebut. Posisi tawar negara menjadi lemah dalam diplomasi global.

  2. Potensi Konflik Horizontal: Ketidakpercayaan rakyat dapat memicu pembangkangan sipil (civil disobedience), demonstrasi besar-besaran, dan delegitimasi aparat keamanan yang dianggap melindungi kejahatan, sehingga mengganggu stabilitas nasional.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kolektif

Jika dibedah dengan pisau hukum, tindakan menutup mata atau memfasilitasi penggunaan ijazah palsu memenuhi unsur pidana berat:

  1. Pasal Berlapis:

    • Pasal 263 & 266 KUHP: Tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

    • Pasal 55 & 56 KUHP: Menjerat siapa saja yang turut serta melakukan atau membantu kejahatan. Ini artinya, KPU, Menteri, atau Polisi yang tahu tapi diam, adalah Pelaku Peserta.

  2. Elemen PMH: Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang, melanggar hak subjektif rakyat untuk mendapat pemimpin sah, serta menabrak kepatutan dan etika jabatan.

Tragedi Bangsa

Jika hipotesis konspirasi ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran pemilu biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat.

Dalam negara yang menjunjung tinggi martabat, sanksi bagi pelakunya bukan sekadar penjara. Secara moral, mereka telah kehilangan hak untuk memimpin. Pilihannya hanya dua: Diproses hukum seberat-beratnya hingga pidana mati (karena daya rusaknya terhadap negara), atau melakukan pertobatan moral dengan mundur dan menanggung rasa malu seumur hidup.

Jangan biarkan negara hukum ini berubah menjadi negara kekuasaan yang berdiri di atas tumpukan kertas palsu.

Oleh: Ch Harno

(Ketua YLBH Samin Sami Aji)