Radarastacita–Purworejo, Aktivitas penjualan minuman keras (miras) dengan sistem cash on delivery (COD) 16/08/2026 kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang penjual yang dikenal dengan nama Gaplek, warga Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, diduga masih leluasa menawarkan dan mengirim miras kepada pembeli secara terang-terangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengiriman miras melalui sistem COD tersebut bahkan diduga berlangsung ketika masyarakat tengah menggelar kegiatan yang bersifat umum dan keagamaan.
Penjual yang disebut bernama Gaplek itu diduga melayani pesanan dan mengantarkan miras saat berlangsungnya karnaval dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rowobayem Kecamatan kemiri, Aktivitas serupa juga disebut terjadi ketika acara Maulid Nabi di Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Purworejo. Terlebih, transaksi dilakukan dengan pola COD yang memungkinkan barang diantar langsung kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Peredaran miras secara terbuka di tengah kegiatan masyarakat bukan sekadar persoalan transaksi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol di tingkat lokal.
Apalagi, kegiatan seperti karnaval dan pengajian atau peringatan Maulid Nabi merupakan ruang publik yang melibatkan masyarakat luas. Dugaan pengiriman miras pada momentum tersebut tentu patut menjadi perhatian serius, terutama apabila dilakukan secara berulang.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: sejauh mana pengawasan terhadap peredaran miras di Purworejo benar-benar berjalan, jika transaksi COD diduga masih dapat dilakukan secara terbuka bahkan di tengah kegiatan masyarakat?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Okta)


