Radar Astacita – Blora, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penanganan dugaan kasus penyimpangan dana perjalanan dinas dalam bentuk cashback hotel pada DPRD Kabupaten Blora periode 2019–2024.
Langkah ini diambil menyusul tingginya perhatian publik terhadap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar. MPKN menilai angka tersebut sangat fantastis dan menyangkut kepentingan serta uang rakyat Kabupaten Blora.
Ketua MPKN, Gus Fuad Mushofa, menyatakan bahwa MPKN merasa urgen untuk turun tangan mengawal kasus ini agar seluruh proses pemeriksaan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
“Ini adalah isu publik yang sangat krusial karena melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar, mencapai potensi kerugian negara hingga Rp60 miliar. MPKN hadir dan siap mengawal kasus ini agar proses pemeriksaan berjalan transparan, jujur, serta jauh dari upaya pengkondisian oleh oknum tertentu,” tegas Gus Fuad Mushofa.
Lebih lanjut, Gus Fuad menegaskan bahwa MPKN tidak akan tinggal diam jika proses hukum di tingkat daerah terkesan lamban atau tertutup dari jangkauan pengawasan publik.
“Jika proses pemeriksaan di tingkat daerah berjalan lambat, tidak transparan, atau tertutup, MPKN tidak ragu untuk mendorong dan melaporkan dugaan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Provinsi, bahkan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjutnya.

Aksi Damai Demokrasi di Depan Gedung DPRD Blora

Sebagai wujud ketegasan dan komitmen dalam mengawal kasus ini, MPKN mengimbau serta mengajak elemen masyarakat untuk turut serta dalam Aksi Demo Seruan Usut Tuntas yang akan dilaksanakan pada:
  • Hari / Tanggal: Kamis, 27 Agustus
  • Waktu: Pukul 15.00 WIB
  • Lokasi: Depan Gedung DPRD Kabupaten Blora
Dalam aksi mendatang, MPKN mengusung beberapa poin tuntutan utama:
  1. Usut Tuntas dugaan kasus cashback hotel perjalanan dinas DPRD Blora periode 2019–2024.
  2. Selamatkan & Kembalikan potensi uang rakyat senilai Rp60 miliar ke Kas Daerah (Kasda) untuk dialokasikan pada pembangunan jalan-jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Blora.
  3. Dukungan Penuh terhadap Pengesahan UU Perampasan Aset untuk menindak tegas para pelaku kejahatan korupsi.
MPKN menegaskan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk komitmen moral demi terciptanya tata kelola pemerintahan Kabupaten Blora yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca