Radarastacita–Purworejo, Aktivitas penambangan galian C di Desa Singkil Kulon, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan penambangan yang disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Kuncung itu dilaporkan berlangsung secara aktif dengan lalu lintas kendaraan pengangkut material yang cukup intens.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media (6/8/2026), material hasil galian diduga dipasarkan dengan harga sekitar Rp250 ribu untuk pengiriman jarak dekat dan Rp350 ribu untuk tujuan yang lebih jauh. Aktivitas penjualan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan, perizinan operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan sumber daya mineral.

Penambangan galian C merupakan kegiatan usaha yang berada di bawah pengawasan pemerintah dan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain aspek perizinan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan guna meminimalkan dampak terhadap kawasan sekitar.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi resmi mengenai status perizinan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Karena itu, instansi yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(Okta)