Radar Astacita – Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmen yang kuat dalam implementasi keterbukaan informasi publik, yang dibuktikan dengan masuknya kota ini dalam kategori wajib visitasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari capaian nilai di atas 70 pada tahap Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahap Lanjutan Menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, menyampaikan bahwa kegiatan visitasi yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh pada Selasa (2/12) ini adalah tahapan krusial setelah hasil pengisian SAQ E-Monev.

“Kegiatan visitasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah Kota Sungai Penuh mengisi SAQ E-Monev. Dengan nilai SAQ yang sudah di atas 70, Kota Sungai Penuh masuk kategori visitasi untuk verifikasi lebih mendalam terkait keterbukaan informasi publik,” jelas Almunawar.

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dinilai semakin progresif dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan layanan hingga optimalisasi pengelolaan dokumentasi.

Melalui visitasi ini, tim KI Provinsi Jambi melakukan pengecekan langsung terhadap komitmen, inovasi, serta pemenuhan standar layanan informasi publik. Penilaian ini merupakan bagian integral dari proses menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Komitmen OPD Jadi Kunci Capaian Nilai Tinggi

Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, Josrizal Helman, menyambut baik dan menegaskan bahwa capaian nilai SAQ yang tinggi ini adalah hasil dari komitmen seluruh perangkat daerah (OPD) dalam memperkuat transparansi dan layanan informasi publik.

“Kami di Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Nilai SAQ di atas 70 ini menjadi bukti bahwa seluruh OPD berkomitmen menjalankan standar layanan informasi sesuai ketentuan,” kata Josrizal.

Ia menambahkan, visitasi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai aspek layanan informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Visitasi ini memberi kami masukan langsung untuk penyempurnaan layanan. Kami berharap upaya ini dapat membawa Kota Sungai Penuh meraih hasil terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025,” tutupnya.

Pelaksanaan visitasi mencakup:

  • Pemeriksaan dokumen dan pengecekan standar layanan informasi.

  • Penilaian komitmen pemerintah daerah.

  • Memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

Diharapkan, dengan capaian nilai SAQ yang melampaui standar minimum, Kota Sungai Penuh dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan semakin terbuka terhadap kebutuhan publik. (Harpai)