RADAR ASTACITA – PURWOREJO, Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, kian meresahkan dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan berarti. Hingga hari ini, Selasa (14/4), belum tampak adanya langkah penertiban yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan dari pihak berwenang. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat dalam menegakkan aturan hukum.
Pelanggaran Terang-terangan Terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2006
Secara hukum, Kabupaten Purworejo memiliki landasan yang sangat kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006. Perda ini secara eksplisit menganut aturan “Nol Persen”, yang artinya:
-
Larangan Mutlak: Dilarang keras memproduksi, menyimpan, mengedarkan, hingga menjual minuman keras dan beralkohol dalam bentuk apa pun.
-
Tujuan Perlindungan: Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen, keluarga, serta masa depan anak-anak dan perempuan dari dampak destruktif alkohol.
Namun, realita di lapangan berbanding terbalik dengan teks hukum tersebut. Masih lancarnya distribusi miras di Kutoarjo mengindikasikan bahwa regulasi ini hanya menjadi “macan kertas” yang tidak ditakuti oleh para pelaku usaha ilegal.
Dugaan Celah Pengawasan dan Praktik “Tebang Pilih”
Kelancaran peredaran miras ini memunculkan dugaan kuat adanya celah dalam sistem pengawasan atau, lebih buruk lagi, adanya potensi keterlibatan oknum tertentu yang menjadi “tameng” bagi para pengedar.
“Peredaran miras ini harus diantisipasi segera. Jika dibiarkan, moralitas masyarakat dan kualitas generasi depan Purworejo menjadi taruhannya. Kita menuntut transparansi: mengapa praktik ini bisa berjalan mulus di bawah hidung aparat?”
Tuntutan Tegas kepada Satpol PP dan APH
Kami mendesak Satpol PP dan Damkar Purworejo selaku penegak Perda, serta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purworejo untuk:
-
Melakukan Operasi Skala Besar: Segera melakukan penyitaan tanpa kompromi terhadap seluruh merek dan jenis miras yang beredar di Kutoarjo.
-
Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Jangan ada lagi praktik tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam distribusi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
-
Konsistensi Penindakan: Penertiban jangan hanya bersifat seremonial atau musiman, melainkan harus berkelanjutan demi memastikan wilayah Kutoarjo benar-benar bersih dari alkohol.
Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak yang mencari keuntungan dari rusaknya moral bangsa. Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan hingga ada tindakan nyata yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian. (Okta)


