RADAR ASTACITA – PURWOREJO, Keberhasilan Polres Purworejo dalam memberangus praktik judi koprok baru-baru ini memang layak mendapat jempol. Namun, euforia penegakan hukum tersebut kini dibayangi awan mendung kecurigaan publik. Saat satu pintu perjudian ditutup, pintu lain—yakni dugaan sabung ayam di wilayah Borokulon, Kecamatan Banyuurip—disinyalir masih terbuka lebar seolah tak tersentuh hukum.
Kontras Penegakan Hukum: Koprok Disikat, Sabung Ayam Melenggang?
Munculnya persepsi “pilih kasih” di tengah masyarakat bukan tanpa alasan. Perbedaan perlakuan antara judi koprok yang ditindak tegas dengan aktivitas sabung ayam di Borokulon yang masih eksis menciptakan diskursus negatif.
“Kami mengapresiasi langkah Polres kemarin, tapi kalau sabung ayam di Borokulon dibiarkan, ini jadi pertanyaan besar. Apakah hukum hanya tajam ke bawah atau hanya tajam ke kelompok tertentu saja?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Borokulon: Titik Buta atau Pembiaran?
Praktik sabung ayam di Borokulon disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Belum adanya langkah penertiban secara terbuka dari aparat penegak hukum setempat memicu spekulasi liar mengenai adanya “kekebalan” terhadap oknum-oknum di balik layar.
Poin-poin krusial yang menjadi tuntutan publik:
-
Konsistensi Penegakan Hukum: Masyarakat menuntut agar Polres Purworejo tidak hanya melakukan langkah sporadis, melainkan pembersihan total terhadap segala bentuk perjudian (Pekat).
-
Klarifikasi Transparan: Perlunya pernyataan resmi terkait langkah apa yang sudah atau akan diambil terhadap titik koordinat perjudian di Borokulon.
-
Intervensi Polda Jateng: Mengingat dugaan ini mulai mencuat ke permukaan, pengawasan dari tingkat Polda Jawa Tengah diharapkan mampu memastikan tidak ada “main mata” di tingkat lokal.
Menanti Taji Tim “Macan” Purworejo
Ketegasan Kapolres Purworejo kini sedang diuji. Publik menunggu apakah langkah hukum selanjutnya akan menyasar arena sabung ayam Borokulon, atau justru isu ini akan menguap begitu saja dan memperkuat stigma pembiaran.
Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi di balik pintu. Jika judi koprok bisa dibubarkan, maka tidak ada alasan bagi sabung ayam untuk tetap berdiri tegak di tanah Purworejo. Situasi Kamtibmas yang kondusif hanya bisa dicapai jika rasa keadilan masyarakat terpenuhi tanpa diskriminasi.


