RADAR ASTACITA – REMBANG, Polemik terkait proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang kian menggelinding liar, memicu reaksi keras dari barisan pendukung pemerintah. Tim Relawan dan Advokasi pendukung pasangan Harmonis (Harno-Hanies) secara resmi menyatakan sikap tegas dan memberikan dukungan moral penuh kepada Bupati Rembang, Harno, untuk segera menuntaskan kegaduhan ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Advokasi Harmonis, Abdul Munim, menilai bahwa polemik yang terjadi saat ini merupakan potret dinamika politik yang wajar dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, pro-kontra ini menjadi bukti bahwa fungsi kontrol di Rembang berjalan dengan baik.

“Fungsi kontrol berjalan, fungsi parlemen berjalan, fungsi eksekutif berjalan, dan fungsi birokrasi juga berjalan. Artinya, kebijakan yang menyangkut masyarakat—apalagi yang berpotensi merugikan—akan segera terkontrol,” ujar Abdul Munim saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (15/5/2026).

Terlepas dari ketegangan yang ada, Munim menegaskan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum akan mengawal penuh setiap langkah konstitusional yang diambil oleh kepala daerah. “Apapun kebijakan yang akan diambil oleh Bupati, kami akan mendukung karena itu sah secara konstitusional maupun institusional,” tegasnya.

Proses Hukum dan Seleksi Jabatan Harus Terpisah

Menanggapi langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, yang mengadukan dugaan akses ilegal (illegal access) akun SIASN/I-Mut miliknya ke Polda Jawa Tengah, Tim Advokasi Harmonis menghormati hal tersebut sebagai hak pribadi warga negara di mata hukum. Namun, Munim menggarisbawahi bahwa proses hukum tersebut sama sekali tidak boleh menyandera atau menghentikan agenda reformasi birokrasi yang sedang berjalan.

“Adanya peristiwa tersebut tidak harus mengganggu proses jalannya Pansel (Panitia Seleksi). Biarkan proses hukum berjalan, tetapi Pansel juga harus tetap berjalan,” kata Munim mengingatkan. Ia menambahkan, berdasarkan konstitusi, Bupati memiliki hak prerogatif penuh dalam mengelola tata kelola pemerintahan daerah, sehingga seluruh elemen birokrasi—termasuk Sekda dan Pansel—wajib patuh pada kebijakan kepala daerah.

Desakan Pelantikan: “Bupati Tidak Sendirian”

Dukungan serupa ditekankan oleh relawan Harmonis lainnya, Suparno Gusno. Ia mendesak agar kekosongan jabatan kepala dinas segera diakhiri tanpa penundaan lagi. Gusno menilai, bola panas kini berada di tangan Bupati untuk memerintahkan Sekda melakukan proses persetujuan ulang (approve) atau pengajuan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menegaskan Pak Bupati tidak sendirian dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan publik. Apa pun hasilnya nanti, kami meminta Bupati untuk segera memilih dan melantik pejabat yang akan membantunya di sisa masa pemerintahan yang ada,” ucap Gusno dengan nada optimis.

Sementara itu, Darmawan Budiharto, yang juga bagian dari Tim Advokasi Harmonis, memberikan pesan khusus agar Bupati Harno tetap tenang dan tidak terseret dalam pusaran konflik internal ataupun jebakan kepentingan sepihak.

“Pesan saya kepada Beliau, Pak Bupati, fokus kepada solusi, bukan ke pokok permasalahan. Ambil solusi yang terbaik dan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang membisiki. Demi kemaslahatan, saya harap Pak Bupati berani mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan,” pungkas pria yang akrab disapa Wawan tersebut. (Yan)