Radar Astacita – Peristiwa yang terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat pada Desember 2025 ini bukan sekadar insiden kriminal biasa. Dugaan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China terhadap personel keamanan perusahaan dan anggota TNI, lengkap dengan penggunaan senjata tajam, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat dan kedaulatan hukum nasional.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat insiden ini harus didudukkan secara proporsional namun tegas. Ini bukan soal sentimen anti-asing, melainkan soal penegakan prinsip Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) dan menjaga marwah aparatur negara.
Dimensi Pidana: Kekerasan Kolektif dan Perusakan
Berdasarkan fakta publik yang terungkap, tindakan para WNA yang melakukan pengejaran, perusakan kendaraan, hingga penyerangan fisik memenuhi unsur-unsur tindak pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mutlak diperlukan. Unsur “dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terlihat jelas dalam kronologi kejadian. Karena dilakukan secara kolektif dan menimbulkan kerusakan serta potensi luka, ancaman pidananya tidak main-main.
Kedua, adanya Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti. Kendaraan dan fasilitas yang rusak akibat amuk massa WNA tersebut adalah bukti materiil yang tidak bisa dibantah.
Ketiga, dan yang paling krusial, adalah obyek serangan yang melibatkan anggota TNI. Meskipun dalam konteks ini TNI mungkin sedang menjalankan fungsi pengamanan obyek vital atau tugas perbantuan, serangan terhadap aparatur negara mencerminkan ketiadaan respek terhadap otoritas hukum Indonesia. Walaupun KUHP tidak memiliki pasal spesifik “penyerangan TNI”, hakim wajib mempertimbangkan status korban sebagai aparat negara sebagai faktor pemberat (aggravating factor) dalam menjatuhkan vonis.
Sisi Administratif: Deportasi Bukan Satu-satunya Solusi
Seringkali dalam kasus yang melibatkan WNA, deportasi dianggap sebagai penyelesaian instan. Namun, dalam kacamata hukum yang berkeadilan, deportasi seharusnya menjadi langkah administratif terakhir setelah pertanggungjawaban pidana tuntas.
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah memang memiliki hak untuk mencabut izin tinggal dan mendeportasi WNA yang mengganggu ketertiban umum. Namun, jika WNA tersebut langsung dideportasi tanpa proses peradilan pidana, kita justru mencederai rasa keadilan bagi para korban dan menciptakan preseden buruk bahwa “orang asing bisa berbuat kriminal lalu sekadar dipulangkan”.
Mereka harus menjalani proses hukum pidana di Indonesia, menjalani hukuman (jika terbukti bersalah), dan baru kemudian dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan seumur hidup (blacklisting).
Sinergitas Penegak Hukum
Dalam penanganan kasus ini, Polri memegang peran sentral sebagai penyidik tunggal tindak pidana umum. Sesuai prinsip due process of law, Polri harus bergerak cepat mengamankan barang bukti (CCTV, visum, senjata tajam) dan menahan para tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Di sisi lain, peran TNI dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca-konflik dan peran Imigrasi dalam memverifikasi legalitas izin kerja para WNA tersebut harus berjalan beriringan. Apakah visa mereka sesuai dengan aktivitas yang dilakukan? Jika ditemukan penyalahgunaan izin kerja, maka lapis jeratan hukum bagi korporasi penjamin maupun individu WNA tersebut akan semakin tebal.
Kesimpulan
Insiden di PT SRM adalah ujian nyata bagi penegakan hukum kita. Jangan sampai ada intervensi non-hukum yang melunakkan sanksi bagi para pelaku hanya karena status kewarganegaraan atau pertimbangan investasi.
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Siapapun yang berpijak di tanah ini, baik WNI maupun WNA, wajib menghormati hukum positif yang berlaku. Penyerangan bersenjata terhadap warga negara Indonesia, apalagi aparat TNI, adalah garis merah yang telah dilanggar. Maka, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu.
Jakarta, 17 Desember 2025
CH. HARNO
YLBH Samin Sami Aji (SSA)


