Radar Astacita – Blora sedang bersolek. Alun-alun dan Lapangan Kridosono menjadi sasaran utama kebijakan penataan demi wajah kota yang lebih rapi. Namun, di balik ambisi mengejar predikat “kota indah”, terselip ironi yang menyesakkan dada para pedagang kecil. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kini tengah diuji: apakah penataan ini murni untuk ketertiban, atau justru bentuk pengabaian terhadap ekonomi kerakyatan?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kontras Penegakan Aturan: PKL vs Penyakit Masyarakat

Masyarakat mulai mempertanyakan standar ganda yang tampak kasat mata. Di satu sisi, petugas begitu sigap menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mencari nafkah halal. Di sisi lain, keberadaan kafe karaoke liar dan peredaran minuman keras (miras) seolah mendapatkan “panggung” dan dibiarkan melenggang tanpa penindakan yang konsisten.

Jika alasannya adalah penegakan Perda, lantas mengapa hukum tajam ke bawah kepada pedagang kecil, namun tumpul ke samping pada bisnis hiburan malam yang jelas-jelas meresahkan secara sosial?

Kridosono: Lebih dari Sekadar Lapangan

Lapangan Kridosono bukan sekadar hamparan rumput. Bagi sekitar 200-an PKL, tempat ini adalah napas kehidupan. Mari kita bedah dampaknya:

  • Multiplier Effect Ekonomi: Satu lapak angkringan seringkali menjadi etalase bagi puluhan warga sekitar yang menitipkan jajanan (titip jual). Jika PKL mati, ekonomi rumah tangga di sekitarnya ikut layu.

  • Penyerap Tenaga Kerja: Di tengah sulitnya mencari pekerjaan formal, sektor informal seperti PKL adalah penyelamat yang menyerap tenaga kerja tanpa menuntut ijazah tinggi.

  • Ketahanan Pangan Lokal: PKL menyediakan akses makanan murah bagi masyarakat luas.

Estetika vs Kesejahteraan

Kita harus sepakat pada satu prinsip: Estetika kota tidak akan berarti jika warganya kelaparan. Kota yang indah bukan hanya kota yang bebas dari deretan gerobak, melainkan kota yang mampu menghidupkan ekonomi rakyatnya sekaligus berani menekan penyakit masyarakat secara konsisten.

Penataan seharusnya dilakukan dengan skema relokasi yang manusiawi dan menjanjikan, bukan sekadar penggusuran atas nama keindahan visual. Pemkab Blora perlu diingatkan bahwa prestasi seorang pemimpin daerah tidak diukur dari seberapa bersih trotoar dari pedagang, tapi dari seberapa rendah angka kemiskinan dan seberapa aman warga dari pengaruh maksiat yang dibiarkan.


“Kemajuan sebuah daerah tidak boleh dibayar dengan air mata para pedagang kecil yang dipaksa berhenti berjuang di tanah kelahirannya sendiri.”