RADAR ASTACITA – BLORA, Belakangan ini, aroma kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora tercium menyengat, namun bukan aroma prestasi, melainkan aroma ambisi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL). Fenomena menjamurnya pedagang kopi di trotoar seolah hanya dilihat sebagai “tambang emas” baru bagi kas daerah, tanpa ada timbal balik yang nyata bagi kesejahteraan para pelaku usaha.
Fokus Retribusi, Abai Pembinaan
Kritik tajam datang dari Lilik Prayogo, aktivis Blora Anti Korupsi (BAK). Ia menilai dinas terkait saat ini sedang mengalami “rabun dekat”—terlalu fokus pada angka retribusi hingga lupa pada fungsi fundamentalnya.
“Dinas sibuk menggenjot retribusi, tapi tidak mikir bagaimana PKL dan UMKM bisa maju. Harusnya balance; tarik retribusi ya berikan hak mereka berupa pelatihan, fasilitasi izin, dan akses modal,” tegas Lilik.
Sikap Pemkab Blora yang terburu-buru mewacanakan penarikan retribusi bagi pedagang kopi trotoar menunjukkan ketimpangan logika berpikir. Padahal, secara regulasi, tugas utama Dinas Koperasi dan UMKM bukan sekadar menjadi penagih pajak, melainkan sebagai katalisator pemberdayaan.
Tugas Dinas: Pembina atau Penagih?
Berdasarkan tupoksinya, Dinas Koperasi dan UMKM wajib melaksanakan:
-
Pembinaan dan Pengawasan: Bukan sekadar mendata untuk ditarik iurannya.
-
Pengembangan & Pemberdayaan: Memastikan PKL naik kelas, bukan stagnan di pinggir jalan.
-
Fasilitasi Izin & Modal: Memberikan karpet merah bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan legalitas dan kucuran dana segar.
Para penggiat UMKM sebenarnya tidak keberatan dengan retribusi. Mereka sadar akan kewajiban sebagai warga negara. Namun, yang menjadi soal adalah asas keadilan. Jika setiap hari rupiah ditarik dari kantong pedagang kecil, lantas apa yang mereka dapatkan kembali dari pemerintah?
Keseimbangan yang Hilang
Jangan sampai Pemkab Blora terjebak dalam pola pikir instan. Menambah PAD dengan cara menekan sektor akar rumput tanpa memberikan stimulan adalah langkah mundur. Pelatihan tenaga koperasi, kemudahan izin usaha, dan pembukaan akses permodalan jangan hanya menjadi jargon di atas kertas laporan tahunan.
Jika Dinas Koperasi dan UMKM Blora tetap bersikeras hanya mau enaknya saja (menarik retribusi) tanpa mau susahnya (melakukan pembinaan intensif), maka jangan salahkan publik jika menganggap dinas ini telah berubah fungsi menjadi instansi “pemalak” legal.
Rakyat butuh solusi dan kemajuan, bukan sekadar kwitansi tagihan. Kembalikan fungsi dinas ke rel yang benar: Berdayakan dulu, baru tarik retribusinya.


