Radar Astacita – Selama lebih dari satu abad, penegakan hukum di Indonesia berpedoman pada Wetboek van Strafrecht, sebuah warisan kolonial Belanda yang sejatinya sudah lama “sesak napas” jika dipaksa mengikuti perkembangan zaman. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, adalah sebuah lompatan sejarah.
Namun, sebagai praktisi hukum di YLBH SAMIN SAMI AJI, saya melihat masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 ini bukan sekadar waktu untuk menunggu. Ini adalah masa krusial untuk membedah, mengkritisi, dan bersiap. Apakah KUHP Baru ini benar-benar membawa fajar keadilan, atau justru menyimpan potensi masalah baru?
Berikut adalah catatan ringan saya membedah wajah baru hukum pidana kita.
Paradigma Baru: Bukan Sekadar Menghukum
Salah satu angin segar yang paling terasa dari KUHP Baru adalah pergeseran filosofisnya. Jika KUHP lama sangat kental dengan nuansa balas dendam (retributif), KUHP Baru mencoba menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat (keseimbangan monodualistik).
Ada upaya humanisasi di sini. Saya mengapresiasi munculnya diversifikasi sanksi. Penjara bukan lagi satu-satunya jalan. Hakim kini memiliki opsi sanksi sosial atau pengawasan bagi tindak pidana ringan. Ini adalah pintu masuk bagi keadilan restoratif—paradigma yang memandang kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum negara, tapi konflik yang perlu dipulihkan.
Selain itu, pengakuan terhadap “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) dan hukum adat menunjukkan bahwa negara mulai menghargai kearifan lokal yang selama ini terpinggirkan oleh hukum positif, meskipun penerapannya nanti memerlukan kehati-hatian ekstra.
Modernisasi yang Mendesak
KUHP Baru juga menjawab tantangan zaman dengan mengatur tanggung jawab korporasi. Dulu, menjerat kejahatan korporasi dalam tindak pidana umum sangat sulit. Kini, korporasi diakui sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya dalam kasus ekonomi khusus. Ini adalah langkah maju untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga bisa menjangkau entitas besar.
Sisi Gelap: Pasal Karet dan Ancaman Demokrasi
Namun, euforia pembaharuan ini tidak boleh membuat kita lengah. Sebagai pembela bantuan hukum, saya mencatat beberapa kekhawatiran serius. Masih bercokolnya pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet”—terutama yang berkaitan dengan penyerangan harkat martabat presiden, penghinaan lembaga negara, dan kebebasan berpendapat di ranah digital—adalah alarm bahaya.
Definisi delik yang dilakukan “di muka umum” yang kini diperluas ke ranah digital bisa menjadi pisau bermata dua. Tanpa batasan tafsir yang ketat, pasal-pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi ekspresi warga negara.
“Mobil Baru, Jalan Lama”: Kesiapan Hukum Acara
Tantangan terbesar menurut hemat saya justru ada pada aspek prosedural. Kita memiliki “mobil baru” (KUHP Baru) yang canggih, namun “jalan rayanya” (KUHAP/Hukum Acara) masih menggunakan infrastruktur lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Jika KUHAP tidak segera direvisi menyesuaikan semangat KUHP Baru, maka fitur-fitur canggih seperti keadilan restoratif atau sanksi sosial akan sulit dieksekusi di lapangan. Ketidaksinkronan antara hukum materiil dan formil ini berpotensi melahirkan kekacauan hukum (legal chaos) di ruang persidangan.
Kesiapan Penegak Hukum: Kunci Utama
Hukum yang baik di atas kertas akan percuma jika dijalankan oleh aparatur yang tidak siap. Masa transisi hingga 2026 harus dimanfaatkan habis-habisan untuk mengubah kultur penegak hukum. Polisi, Jaksa, dan Hakim harus melepaskan kacamata kuda “menghukum adalah memenjarakan”.
Tanpa perubahan mindset dan peningkatan kapasitas SDM aparat, KUHP Baru hanya akan menjadi dokumen tebal yang gagal memberikan rasa keadilan.
KUHP Baru adalah sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan. Ia menawarkan harapan akan sistem pidana yang lebih manusiawi, modern, dan berkepribadian Indonesia. Namun, keunggulan itu belum otomatis menjamin keberhasilan.
Tugas kita bersama—akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil—untuk mengawal masa transisi ini. Jangan sampai niat baik pembaharuan hukum justru tergelincir menjadi alat represi baru karena ketidaksiapan sistem dan mentalitas pelaksananya. Mari kita sambut 2026 dengan optimisme yang kritis.
Oleh: Chris Harno
(Ketua YLBH SAMIN SAMI AJI)


