27 November 2025
Radar Astacita – Hak prerogatif Presiden untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945) secara normatif adalah instrumen korektif dan kemanusiaan. Fungsinya mulia: mengoreksi kesalahan sistem peradilan ($judex$ $error$) atau memberikan jalan rekonsiliasi politik. Namun, analisis komparatif terhadap praktik di Indonesia, terutama kasus-kasus kontroversial di era kontemporer, menunjukkan bahwa instrumen ini kini […]