Radar Astacita – Hak prerogatif Presiden untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945) secara normatif adalah instrumen korektif dan kemanusiaan. Fungsinya mulia: mengoreksi kesalahan sistem peradilan ($judex$ $error$) atau memberikan jalan rekonsiliasi politik. Namun, analisis komparatif terhadap praktik di Indonesia, terutama kasus-kasus kontroversial di era kontemporer, menunjukkan bahwa instrumen ini kini berada di persimpangan kritis, berpotensi lebih besar menjadi ancaman tersembunyi bagi integritas peradilan dan kepercayaan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

I. Kontras dalam Penerapan: Kemanusiaan vs. Kepentingan Elite

Perbandingan antara praktik pardoning di masa lalu dan masa kini menyingkap perbedaan fundamental dalam motivasi dan dampak:

  • Era Sukarno (1950-an): Pemberian Amnesti/Abolisi kepada pemberontak D.I./T.I.I. [4] adalah penggunaan klasik hak prerogatif sebagai alat rekonsiliasi politik dalam kerangka konsolidasi bangsa pascakonflik. Tujuannya adalah stabilitas dan pengampunan massal, bukan pembatalan vonis pidana perorangan (khususnya korupsi).

  • Era Kontemporer (Pasca-Reformasi): Kasus Rehabilitasi Pejabat BUMN (ASDP) [5] dan Amnesti/Abolisi/Grasi bagi Politisi Elite (Hasto, Lembong) [6] menunjukkan pergeseran. Instrumen ini digunakan untuk membatalkan atau meringankan vonis terhadap individu yang umumnya terkait dengan kekuasaan dan korupsi. Penggunaan ini langsung memicu pertanyaan serius tentang independensi yudisial, sebab putusan yang telah melalui proses hukum formal (vonis) dibatalkan oleh kekuasaan eksekutif.

Pergeseran ini menodai fungsi sejati pardoning powers sebagai koreksi atas kesalahan hukum. Ketika ia digunakan untuk menyelamatkan elite dari konsekuensi hukum, ia berubah menjadi lisensi politik yang melegitimasi double standard dalam penegakan hukum.

II. Dampak Serius Terhadap Kepercayaan Publik dan Integritas Sistem

1. Erosi Prinsip Pemisahan Kekuasaan (Checks and Balances)

Tindakan eksekutif (Presiden) yang membatalkan putusan yudisial (Vonis Pengadilan) tanpa proses pengujian novum (bukti baru) yang transparan, secara langsung melemahkan prinsip independensi yudisial dan checks and balances.

Kritik: Pemberian rehabilitasi atau pengampunan pasca-vonis pidana terhadap elite, terutama dalam kasus korupsi, menciptakan persepsi bahwa kekuasaan kehakiman dapat dikompromikan oleh kekuasaan politik. Ini adalah erosi terhadap kedaulatan hukum itu sendiri.

2. Krisis Kepercayaan Publik (Cynicism)

Dampak paling berbahaya dari pardoning yang tidak transparan dan berbau politik adalah terciptanya “Hukum Dua Wajah”.

  • Wajah Pertama: Hukum yang keras dan kaku untuk rakyat biasa yang terlibat kasus ringan.

  • Wajah Kedua: Hukum yang elastis dan dapat dinegosiasikan untuk elite, di mana putusan hukuman bisa dibatalkan dengan keputusan politik.

Hal ini memicu krisis legitimasi pada lembaga hukum. Masyarakat akan kehilangan efek jera ($deterrent$ $effect$) dari hukum, karena pelaku kejahatan serius (terutama korupsi) menyadari adanya “jalan keluar” melalui lobi politik. Hasilnya adalah cynicism publik dan potensi ketidakpatuhan sosial terhadap sistem hukum.

3. Risiko Moral Hazard

Ketika pengampunan diberikan tanpa dasar hukum yang jelas selain diskresi, ia menciptakan moral hazard. Pejabat atau politisi mungkin tidak lagi takut pada hukuman, karena mereka percaya bahwa dengan kedekatan politik, mereka dapat memperoleh pengampunan. Rehabilitasi yang seharusnya menjadi pemulihan nama baik korban salah tangkap, kini berisiko menjadi penghargaan bagi elite yang bersalah.

III. Rekomendasi: Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas

Hak prerogatif Presiden adalah amanat konstitusi, namun penggunaannya harus dibatasi oleh etik keadilan dan transparansi maksimal. Untuk memulihkan integritas sistem peradilan:

  1. Audit Publik & Akses Informasi: Setiap keputusan Amnesti/Abolisi/Rehabilitasi, terutama yang membatalkan vonis pidana, harus disertai dengan publikasi alasan faktual dan hukum yang komprehensif. Masyarakat dan civil society harus diberi akses untuk mengaudit dasar-dasar keputusan tersebut.

  2. Peran DPR dan MA Diperkuat: Peran pertimbangan DPR (untuk Amnesti/Abolisi) dan MA (untuk Grasi/Rehabilitasi) harus diperkuat, tidak sekadar formalitas. Lembaga-lembaga ini harus memiliki mekanisme penolakan yang independen dan berbasis pada kajian fakta hukum, bukan hanya pertimbangan politik.

  3. Pembatasan Kasus Korupsi: Perlu adanya kajian mendalam mengenai pembatasan mutlak hak rehabilitasi dan grasi bagi terpidana kasus korupsi dan pelanggaran HAM berat, mengingat dampak kejahatan ini terhadap keuangan dan moral publik.

Hak pardoning adalah instrumen koreksi yang esensial, namun praktik penggunaannya di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada politisasi hukum. Jika instrumen ini terus digunakan untuk melindungi kepentingan elite dan mengintervensi putusan pengadilan, maka ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan pekerjaan tangan kekuasaan yang akan menghancurkan kepercayaan publik dan melegitimasi sistem peradilan yang tidak adil.

Oleh: Ch Harno (Ketua YLBH Samin Sami Aji)