Radar Astacita – Dalam adagium hukum klasik, kita mengenal frasa Summum ius summa iniuria—keadilan tertinggi sering kali justru menjadi ketidakadilan tertinggi jika diterapkan secara kaku tanpa hati nurani. Di Indonesia, praktik hukum kita sedang mengalami krisis eksistensial. Keadilan sering kali direduksi hanya sebatas legalitas prosedural, memisahkan diri dari moralitas dan kebenaran substantif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fenomena yang paling menohok akal sehat kita adalah ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada akhirnya harus dianulir atau dikoreksi oleh lembaga eksekutif melalui hak prerogatif Presiden berupa Amnesti, Abolisi, atau Rehabilitasi.

Pertanyaannya sederhana namun menampar: Jika pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, mengapa Presiden harus turun tangan memulihkan nama baik atau mengampuni seseorang yang divonis bersalah oleh hakim? Jawabannya pahit: Karena proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, telah gagal menangkap esensi kebenaran.

Paradoks Negara Hukum

Secara normatif, pondasi hukum kita sangat kokoh. Pasal 24 UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kita memiliki UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, hingga UU Advokat. Semuanya dirancang untuk menciptakan sistem peradilan yang fair.

Namun, fakta di lapangan sering kali berkhianat. Ketika Presiden memberikan amnesti (pengampunan tindak pidana politik), abolisi (penghentian proses hukum), atau rehabilitasi (pemulihan nama baik), ini bukan sekadar kemurahan hati kepala negara. Secara tersirat, ini adalah pengakuan negara bahwa ada kesalahan fatal dalam proses hukum. Ini adalah indikator bahwa penyidik (Polisi), penuntut umum (Jaksa), dan pemutus perkara (Hakim) telah memproduksi ketidakadilan.

Proses yang Cacat Moral

Mengapa produk hukum kita sering kali cacat hingga harus “direvisi” oleh Presiden? Masalahnya terletak pada hilangnya moralitas di setiap lini penegakan hukum.

Pertama, di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Seringkali asas praduga tak bersalah hanya menjadi hiasan bibir. Penetapan tersangka kerap dilakukan terburu-buru, minim bukti, bahkan menabrak Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Hukum digunakan sebagai alat penekan, bukan alat pencari kebenaran.

Kedua, di meja penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jarang mengajukan tuntutan ekstrem yang tidak mencerminkan fakta persidangan. Ada indikasi “main mata” atau sekadar mengejar target perkara, melupakan bahwa tugas jaksa bukan sekadar memenjarakan orang, tetapi menegakkan keadilan.

Ketiga, di kursi pengadilan. Hakim yang seharusnya menjadi “Wakil Tuhan”, sering terjebak pada pendekatan legal-formalistik. Putusan sekadar copy-paste dari dakwaan jaksa, mengabaikan bukti meringankan, dan menutup mata pada keadilan substantif. Palu hakim diketuk berdasarkan bunyi pasal, bukan berdasarkan keyakinan hati nurani akan kebenaran.

Bahkan, peran advokat pun tak luput dari kritik. Tidak sedikit yang gagal menjalankan fungsi officium nobile (profesi mulia), malah menjadi perpanjangan tangan mafia peradilan.

Krisis Integritas dan Matinya Empati

Ketika putusan pengadilan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan masyarakat (terutama bagi rakyat kecil), maka kita sedang menghadapi krisis integritas. Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera karena suap dan gratifikasi adalah bukti bahwa sistem kita sedang “sakit”.

Hukum yang berjalan tanpa empati adalah kekejaman. Asas Restorative Justice dan Equality Before the Law sering kali mati suri. Pengadilan menjadi mesin birokrasi yang dingin, yang menghukum tubuh terdakwa tanpa pernah memahami jiwa dan konteks perkaranya.

Jalan Terjal Menuju Pembenahan

Jika pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden terus berulang, itu artinya sistem peradilan kita tidak hanya cacat prosedural, tetapi cacat moral. Kita tidak bisa terus menerus mengandalkan “koreksi” dari istana untuk mencari keadilan.

Reformasi total adalah harga mati. Rekrutmen penegak hukum harus dirombak dengan memprioritaskan integritas di atas intelektualitas semata. Kita membutuhkan Komisi Etik Independen yang bertaring, yang mampu mengawasi perilaku hakim, jaksa, dan polisi tanpa pandang bulu.

Lebih dari itu, kita perlu mengembalikan “hati nurani” ke dalam ruang sidang. Hakim dan penegak hukum harus dilatih kembali untuk memiliki empati dan kepekaan sosial. Karena sejatinya, negara hukum tidak akan pernah tegak tanpa penegak hukum yang bermoral.

Ingatlah, keadilan tanpa hati nurani hanyalah bentuk lain dari kekerasan yang terorganisir. Sudah saatnya kita hentikan praktik peradilan sesat yang memaksa negara harus meminta maaf kepada warganya sendiri melalui rehabilitasi dan amnesti.

Oleh: CH HARNO

(Ketua YLBH SAMIN SAMI AJI)