Radar Astacita – Prinsip dasar praktik hukum mengajarkan bahwa keadilan bukan sekadar kepatuhan pada legalitas (hukum positif), tetapi juga perwujudan moralitas dan hati nurani. Institusi peradilan adalah benteng terakhir kebenaran. Namun, di Indonesia, benteng ini tampak rapuh. Serangkaian kasus hukum yang berakhir dengan rehabilitasi, abolisi, atau amnesti oleh Presiden mengindikasikan adanya krisis integritas dan lemahnya moral dalam sistem peradilan kita. Ketika keputusan eksekutif (Presiden) harus mengoreksi keputusan yudikatif (Pengadilan), ini adalah pengakuan terselubung atas cacat sistemik yang mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketika Putusan Dibatalkan oleh Presiden

Kewenangan prerogatif Presiden untuk memberikan Amnesti (pengampunan tindak pidana politik), Abolisi (penghapusan proses hukum sebelum putusan), dan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) seharusnya menjadi mekanisme pengaman (safety valve) yang jarang digunakan. Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, penggunaan hak ini—terutama rehabilitasi dan abolisi—secara implisit menunjuk pada indikasi kesalahan fatal dalam keseluruhan proses hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim.

Logikanya sederhana: Jika seseorang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, lalu kemudian direhabilitasi oleh Presiden, artinya putusan pengadilan tersebut dinilai tidak adil. Ini menjadi bukti nyata bahwa Kekuasaan Kehakiman yang seharusnya merdeka (Pasal 24 UUD 1945) telah gagal menjalankan mandat keadilan substantif.

Analisis Kritis: Proses yang Tidak Bermoral

Kelemahan moralitas peradilan dapat dilacak dari hulu ke hilir:

1. Penyelidikan dan Penyidikan (Kepolisian dan Kejaksaan)

Sering terjadi pengabaian asas praduga tak bersalah, dengan penetapan tersangka yang terkesan buru-buru dan minim bukti permulaan, seolah target lebih penting daripada kebenaran. Praktik ini secara nyata melanggar semangat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang mengamanatkan perlindungan hak tersangka.

2. Jaksa Penuntut (Kejaksaan)

Jaksa sebagai representasi negara seharusnya mencari keadilan, bukan hanya pemidanaan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya tuntutan yang ekstrem dan sering kali tidak proporsional dengan fakta persidangan. Indikasi “bermain mata” dengan kepentingan tertentu menodai peran suci penuntut umum.

3. Hakim (Kekuasaan Kehakiman)

Hakim adalah representasi Tuhan di muka bumi. Sayangnya, banyak putusan yang mengabaikan bukti meringankan, bahkan terkesan “copy-paste” dari dakwaan penuntut umum. Minimnya pertimbangan keadilan substantif dan fokus berlebihan pada legal-formalistik membuat putusan kehilangan empati dan hati nurani.

4. Advokat (Penasihat Hukum)

Tidak semua Advokat menjalankan perannya sebagai ‘pembela keadilan’ dengan sungguh-sungguh. Beberapa justru terindikasi menjadi bagian dari masalah, menjadi “perpanjangan tangan” kepentingan jaksa atau hakim, alih-alih pelindung hak-hak terdakwa.

Krisis Integritas: Akibat Ketiadaan Hati Nurani

Rentetan fakta penangkapan penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) oleh KPK karena kasus suap dan gratifikasi menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kerap menerima aduan, namun perbaikan yang terjadi masih bersifat tambal sulam, belum menyentuh akar krisis moral dan integritas.

Ketika Pengadilan menampilkan wajah legal-formalistik tanpa empati, terutama terhadap rakyat kecil, ia telah mengkhianati Asas Keadilan Restoratif (UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA) dan Asas Persamaan di Hadapan Hukum (equality before the law – Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Keadilan menjadi barang mewah bagi yang lemah.

Penutup dan Rekomendasi

Amnesti dan abolisi yang menjadi koreksi terhadap putusan pengadilan adalah cermin yang harus kita hadapi: sistem peradilan kita tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga cacat moral. Negara hukum tidak akan tegak tanpa penegak hukum yang berintegritas.

Oleh karena itu, diperlukan Reformasi Total yang tidak hanya menyentuh aspek rekrutmen dan pengawasan. Rekomendasi yang mendesak adalah:

  1. Penguatan Komisi Etik Independen yang memiliki wewenang mengawasi seluruh aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat) dengan mekanisme yang transparan.

  2. Pelatihan Moral dan Empati Hukum yang bersifat wajib dan berkelanjutan untuk menggeser mentalitas aparatur dari legalis-positivistik menjadi humanis-substantif.

  3. Penguatan Keadilan Berbasis Nilai Kemanusiaan, menjadikan hati nurani sebagai landasan utama dalam setiap putusan, sebagaimana amanat hukum tertinggi.

Keadilan tanpa hati nurani adalah kekerasan terselubung. Institusi peradilan harus kembali pada fitrahnya, menjadi sumber kebenaran, bukan pabrik ketidakadilan yang harus dikoreksi oleh kekuasaan lain.


Ketua YLBH Samin Sami Aji

CH HARNO