RADAR ASTACITA–PURWOREJO, polemik lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purworejo memasuki babak serius. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, persoalan tersebut kini resmi dibawa ke ranah kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menegaskan pihaknya telah membuat laporan ke Polres Purworejo terkait dugaan persoalan dalam proses tender. Laporan tersebut, menurut dia, disertai sejumlah dokumen yang disebut sebagai alat bukti pendukung.

 

“Kami berkaitan dengan permasalahan lelang yang sudah ramai kemarin. Kita sudah melangkah sesuai dengan apa yang kita sampaikan, bahwa kita sudah melaporkan. Ini bukti materi laporannya dan ini bukti tanda terimanya. Kami sudah serahkan ke Polres Purworejo,” kata Sumakmun saat konferensi pers di Kantor LSM Tamperak DPW Jateng, pada Senin (07/09/2026).

 

Tak berhenti pada laporan awal, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen tambahan untuk melengkapi laporan. Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk membantu aparat kepolisian menelusuri persoalan yang dipersoalkan.

 

Sumakmun menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengkondisian atau persengkongkolan dalam proses tender. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin berhenti pada tudingan. Dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di kepolisian.

 

“Adanya dugaan kaitan dengan pengkondisian atau persengkongkolan tender, nanti kita buktikan saat kita berproses di kepolisian,” tegasnya.

 

Sumakmun mengungkapkan, laporan tersebut tidak hanya diarahkan kepada satu pihak. Setidaknya terdapat sekitar tujuh hingga delapan pihak yang dilaporkan karena dinilai memiliki hubungan hukum dengan proses lelang atau tender yang menjadi objek laporan.

 

“Kami melaporkan tentunya pihak-pihak yang ada hubungan hukumnya dengan lelang itu atau tender itu. Siapapun di situ yang menurut kami ada hubungan hukum, ya kita laporkan. Jadi kami melaporkan sekitar tujuh sampai delapan yang menurut kami punya hubungan hukum,” jelasnya.

 

Menurut Sumakmun, pencantuman sejumlah pihak tersebut dimaksudkan agar seluruh mata rantai yang berkaitan dengan proses tender dapat diperiksa secara menyeluruh.

 

Ia menegaskan, untuk membuktikan apakah benar terdapat unsur pengkondisian atau persengkongkolan, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian untuk menguji seluruh alat bukti yang ada.

 

Salah satu materi yang menjadi perhatian LSM Tamperak adalah dugaan penggunaan dokumen atau surat dukungan dalam sejumlah paket pekerjaan.

 

Sumakmun mengklaim pihaknya menemukan dokumen yang menurutnya perlu diperiksa lebih mendalam, termasuk dugaan penggunaan surat dukungan untuk berbagai paket pekerjaan.

 

“Ini jelas ada item-item. Misalkan ini ada sebuah penyedia barang yang kami tarik untuk alat bukti, objek kaitan dengan yang kemarin kita sampaikan. Ini lebih parah lagi. Ternyata ini malah digunakan untuk banyak sekali surat dukungannya, untuk berbagai paket pekerjaan,” ungkapnya.

 

Ia bahkan mempertanyakan keberadaan produk yang disebut dalam dokumen tersebut.

 

“Padahal produknya tidak ada. Nah, ini kita uji seperti apa kaitannya karena kita sudah berproses di kepolisian,” lanjutnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut Sumakmun akan diuji melalui proses hukum. Kepolisian nantinya dapat memeriksa keabsahan dokumen, penerbit dokumen, penggunaannya dalam proses tender, hingga keterkaitannya dengan masing-masing paket pekerjaan.

 

Sumakmun juga menegaskan laporan yang dibuat bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebut pihaknya telah menyusun laporan berdasarkan dokumen yang mereka anggap sebagai alat bukti.

 

“Untuk membuktikan bahwa itu ada unsur pengkondisian atau tidak, kita dasarnya alat bukti. Kita membuat laporan pun konstruksinya dari alat bukti,” ujarnya.

 

Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat, ketika menerima informasi atau aduan terkait dugaan persoalan dalam proses pengadaan pemerintah, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

 

“Sebagai masyarakat ketika ada aduan atau informasi berkaitan dengan proses lelang seperti itu, kita sebagai rakyat diharuskan untuk melaporkan,” katanya.

 

Ia berharap seluruh dokumen yang diserahkan nantinya dapat ditelusuri secara objektif sehingga persoalan menjadi terang.

 

Sumakmun mengaku percaya aparat kepolisian akan bekerja secara objektif dalam menangani laporan tersebut. Ia berharap penyelidikan nantinya mampu mengungkap siapa saja yang memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

“Saya meyakini dalam hal ini Polres Purworejo akan objektif. Akan ketemu siapa-siapa saja kalau memang itu ada unsur persengkongkolan,” katanya.

 

Menurut dia, indikasi tersebut dapat diuji dengan memeriksa keseluruhan alat bukti yang diserahkan.

 

“Ketika kita sudah menghadirkan keseluruhan alat bukti, Insyaallah dari pihak kepolisian akan sangat mudah untuk menentukan arah hukumnya,” imbuhnya.

 

Laporan tersebut, kata Sumakmun, telah disampaikan pada sore hari dan diterima oleh SPKT Polres Purworejo. Ia juga mengapresiasi pelayanan kepolisian yang menurutnya selama ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.

 

“Tim kami melaporkan kemarin sore, diterima oleh SPKT Polres Purworejo. Selama ini dari Polres Purworejo sendiri mempermudah kami untuk melakukan segala macam bentuk laporan. Jam berapa pun kami tidak pernah kesulitan dan selalu diterima dengan baik,” ungkapnya.

 

Masuknya laporan ke kepolisian diharapkan menjadi momentum untuk mendorong proses pengadaan barang dan jasa di Purworejo berjalan lebih transparan, objektif, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.

 

Sumakmun menegaskan, persoalan lelang tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang memenangkan paket pekerjaan. Lebih jauh, kualitas proses pengadaan akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.

 

“Harapan kami di Purworejo ini berkaitan dengan lelang nantinya bisa objektif, nantinya bisa ada pemerataan. Nantinya kualitas-kualitas pembangunan yang disajikan akan bisa memenuhi harapan rakyat,” katanya.

 

Ia berharap setiap proses pengadaan benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

 

“Bisa untuk memakmurkan rakyatnya, bisa untuk maslahat dan manfaat untuk masyarakat Purworejo khususnya,” pungkasnya.

 

Dengan laporan tersebut, polemik lelang Purworejo kini tidak lagi sebatas perdebatan di ruang publik. Sejumlah dokumen telah diserahkan kepada kepolisian dan sejumlah pihak disebut masuk dalam laporan.

 

Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dokumen tersebut. Apakah benar terdapat pengkondisian atau persengkongkolan tender, atau justru tidak ditemukan pelanggaran, seluruhnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Okta)