Radar Astacita – Purworejo, Tindakan pengusiran terhadap sejumlah awak media yang hendak meliput Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Selasa (4/11/2025), menuai kritik keras. Insiden yang dilakukan oleh Camat Banyuurip, Galuh Bakti Pertiwi, melalui petugas di lokasi tersebut, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pers dan asas keterbukaan desa.
Direktur Purworejo Lawyer Club, Emha Saiful Mujab, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum.
Musdes Wajib Terbuka, Wartawan Justru Harus Diundang
Emha Saiful Mujab menegaskan bahwa kehadiran awak media dalam Musdes adalah hal yang diatur dan bahkan dianjurkan, sejalan dengan semangat transparansi dalam pemerintahan desa.
“Awak media itu boleh meliput jalannya Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019,” ujar Emha Saiful Mujab, yang akrab disapa Gus Ipul.
Ia menambahkan, pihak desa seharusnya proaktif mengundang media. “Justru yang benar itu Pihak Desa mengundang awak media untuk hadir meliput jalannya Musdes. Supaya semua informasi dapat diakses masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Musyawarah Desa memiliki azas terbuka dan transparan sebab yang dibahas adalah program desa. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengikuti dan mengakses seluruh informasinya.
Ancaman Pidana UU Pers
Lebih lanjut, Gus Ipul menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers. Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Tindakan tersebut berpotensi juga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi tugas wartawan. Itu fatal sekali, bisa kena pidana,” jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling1 banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tuntutan Tindakan Tegas
Menyikapi insiden pengusiran ini, Gus Ipul berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah cepat dan tegas.
“Saya berharap Bupati atau Sekda segera mengambil tindakan tegas terhadap Camat tersebut. Itu pelanggaran berat,” tutup tokoh muda ini.
Latar Belakang Kejadian:
Beberapa orang wartawan yang hendak meliput Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, disuruh keluar atau diusir dari ruangan rapat oleh Camat Banyuurip, Galuh Bakti Pertiwi, melalui petugas yang bertugas di lokasi. (Okta)


