Radar Astacita – Purworejo, Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Purworejo, mencoreng kebebasan pers dan mengundang sorotan tajam. Peristiwa ini menimpa salah satu jurnalis saat hendak meliput kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, pada selasa 4 November 2025..
Kegiatan Musdes yang tercatat dihadiri langsung oleh Camat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Banyuurip ini secara mengejutkan dinyatakan tertutup bagi wartawan/insan pers.
Okta, seorang jurnalis dari Radar Astacita, mengungkapkan bahwa dirinya dicegah saat hendak meliput jalannya kegiatan. Pencegahan tersebut dilakukan oleh seorang Babinsa.
“Mohon maaf saya cuma menyampaikan saja dari Bu Camat wartawan suruh keluar dulu,” ujar Babinsa tersebut, menirukan perintah dari Camat Banyuurip, Galuh Bakti Pertiwi, S.STP.,MM.
Lebih lanjut, Okta juga menyebutkan bahwa Camat Banyuurip melalui Babinsa tersebut menyampaikan informasi bahwa Kepala Desa Bajangrejo telah menyediakan media yang pro dengan Kades.
Melanggar Undang-Undang Pers dan Konstitusi
Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, pers memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Konstitusi Republik Indonesia melalui UUD 1945 Pasal 28F secara jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelecehan terhadap kebebasan pers di daerah, sekaligus mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian pihak terhadap peran vital media sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial.
Permintaan Klarifikasi dan Penegasan Komitmen
Hingga rilis berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Forkompimcam Banyuurip, maupun penyelenggara kegiatan dari Musdes Desa Bajangrejo.
Kami berharap agar semua pihak, khususnya lembaga negara dan swasta, dapat menghormati peran jurnalis dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak rakyat untuk tahu (right to know) informasi publik yang penting. (Octa)


