Radar Astacita – Jakarta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan terkait dengan dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Proyek yang menjadi fokus adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator MAKI, H. Boyamin Bin Saiman, S.H., bertindak sebagai Pemberi Kuasa, telah menunjuk tim kuasa hukum dari Marselinus Edwin & Co. Law Office untuk mewakili MAKI sebagai Pemohon. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari:
-
Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC.
-
Ahmad Fauzan, S.H.
-
CH. Harno, S.H.
-
Said Alwi Alatas, S.H.
Pokok Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan ini secara khusus menyoroti adanya dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan, yang diindikasikan melalui tidak dipanggilnya Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus tersebut.
MAKI, melalui kuasa hukumnya, menilai bahwa tindakan tidak memanggil saksi kunci atau terduga tertentu dalam persidangan dapat mengindikasikan adanya kejanggalan atau penghentian penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. MAKI memohon agar PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah penghentian penyidikan tersebut, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan dan dugaan keterlibatan semua pihak yang terkait dapat diusut tuntas.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini. Praperadilan ini adalah upaya hukum kami untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan anggaran publik, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” ujar H. Boyamin Saiman
Tujuan Hukum
Dengan pemberian kuasa ini, tim advokat Marselinus Edwin & Co. Law Office berhak penuh untuk bertindak atas nama MAKI, termasuk membuat dan mengajukan Permohonan Praperadilan, serta mengikuti seluruh rangkaian prosesnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban Termohon, replik/duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
MAKI berharap PN Jakarta Selatan dapat menerima permohonan ini dan memerintahkan KPK sebagai Termohon untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tersebut, guna menjamin terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.


