Radar Astacita –  Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh perjuangan, Majelis Hakim Negeri Cikarang pada Senin, 1 Desember 2025, secara resmi menyatakan bebas murni Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Triaga Nusantara Indonesia (TRINUSA), Bapak H. Rahmat Gunasin, dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini menjadi puncak dari 14 kali persidangan yang menegangkan, menandai kemenangan luar biasa bagi H. Rahmat Gunasin, seluruh jajaran pengurus, dan anggota LSM TRINUSA di seluruh Indonesia.

Solidaritas dan Perjuangan Panjang Berbuah Manis

Kabar pembebasan ini disambut dengan sukacita dan haru oleh seluruh jajaran LSM TRINUSA, termasuk di antaranya LSM TRINUSA Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Awi Saragih, Ketua LSM TRINUSA Kabupaten Serdang Bedagai, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas putusan ini.

“Kemenangan ini adalah bentuk dari perjuangan panjang dan ketidakmenyerahan selagi kita berada di jalur yang benar. Keadilan pada akhirnya akan selalu berpihak kepada kita. Solidaritas dan kekompakan yang sangat tinggi dari seluruh anggota LSM TRINUSA adalah kunci,” ujar Awi Saragih saat ditemui awak media pada Selasa, 2 Desember 2025.

Motivasi Baru untuk Garda Terdepan Pembela Keadilan

Lebih lanjut, Awi Saragih menegaskan bahwa kebebasan Ketua Umum ini akan menjadi motivasi besar bagi organisasi.

“Kemenangan ini akan menjadi satu motivasi agar LSM TRINUSA menjadi salah satu LSM yang akan menjadi garda terdepan dalam membela keadilan di bumi pertiwi ini,” tegasnya.

Seluruh anggota berharap dengan kemenangan dan bebasnya Ketua Umum, LSM TRINUSA akan semakin kuat, kompak, dan terus berjuang dalam menegakkan keadilan.

Salam TRINUSA! Tegak Gagah Perkasa untuk membela Nusantara, sejajar dan searah bersama NKRI. Cintai bumi pertiwi untuk Indonesiaku Jaya, Jaya, Jaya! (Agusman)