Radar Astacita– Kutoarjo, Praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Girirejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang disinyalir telah berlangsung lama ini dilaporkan semakin masif dan mulai menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari awak media 19/9/2026,aktivitas terlarang ini mencapai puncaknya menjelang akhir pekan. Meski lokasinya berada di area tertutup untuk menghindari pantauan publik secara langsung, jumlah pengunjung yang datang dikabarkan cukup signifikan, bahkan mencakup pemain dari luar kota.
Dugaan nilai taruhan dalam kegiatan tersebut tidak main-main, dilaporkan mencapai angka jutaan rupiah per putaran.

Tempatnya di dalam, tidak semua orang tahu. Tapi yang datang cukup banyak, bahkan dari luar kota,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sorotan terhadap Kinerja Aparat

Warga menilai adanya kejanggalan dalam pembiaran aktivitas tersebut. Muncul asumsi liar di masyarakat mengenai adanya praktik “pengamanan” tertentu yang membuat gelanggang tersebut seolah kebal hukum.

Ketidakhadiran tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu spekulasi bahwa aktivitas ini sengaja dibiarkan, meskipun lokasinya telah menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar. Penindakan yang selama ini dilakukan dinilai belum menyentuh substansi atau akar masalah.
Secara hukum, praktik ini jelas menabrak Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ujian Kepercayaan Publik

Mengingat instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa toleransi, kasus di Kutoarjo ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepolisian di tingkat daerah.

(Okta)