RADAR ASTACITA – SUNGAI PENUH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah melaksanakan pemindahan 10 (sepuluh) orang tahanan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pemindahan tahanan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Para tahanan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pelimpahan perkara guna mempermudah proses persidangan yang akan segera digelar. Adapun kesepuluh tahanan yang dipindahkan tersebut berinisial HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat. Pengawalan melibatkan Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang bekerja sama dengan 2 (dua) personel dari Kodim 0417/Kerinci.

Pelaksanaan pengamanan ini didasarkan pada:

  1. Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025 Tanggal 19 November 2025.

  2. Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: SP.OPS- /L.5.13/Dip.1/11/2025 Tanggal 19 November 2025.

Setelah tiba dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi, para tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan pertama dengan agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. Sidang perdana tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 24 November 2025.

Secara umum, seluruh rangkaian kegiatan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menuju Lapas Kelas IIA Jambi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti. (Harpai)