RADAR ASTACITA – BLORA, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindakop UKM) Kabupaten Blora mengumumkan hasil pengecekan bahwa sebuah entitas yang beroperasi sebagai Koperasi “Sejahtera” dan dikelola oleh Saudara Unggul Slamet Kariadi dipastikan tidak terdaftar atau bodong. Konfirmasi ini didapat setelah Dindakop UKM Blora melakukan pengecekan bersama aparat penegak hukum (APH) di kantor mereka.
Kepala Bidang Koperasi Dindakop Blora, Sri Sudyaningsih akrab di panggil Nanik, mengungkapkan bahwa status tidak terdaftar ini berarti koperasi tersebut tidak berada di bawah pembinaan dinasnya.
“Kami telah melakukan pengecekan melalui Online Data System (ODS) kami. Ternyata koperasi tersebut tidak terdaftar. Kami tegaskan, koperasi yang tidak terdaftar dalam ODS, kami tidak membina. Silakan laporkan hal ini ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Nanik.
Koordinasi dengan APH dan Status Koperasi Sebelumnya
Nanik juga membenarkan adanya kunjungan dari APH (Reskrim) terkait permasalahan koperasi ini. Pihak APH dan Dindakop Blora telah bersama-sama memverifikasi status Koperasi “Sejahtera” tersebut.
“Ada dari pihak APH Reskrim datang ke kantor dan bersama-sama kami cek melalui ODS, ternyata tidak terdaftar. Bahkan APH kami persilakan untuk melakukan beberapa kali pengecekan, dan hasilnya tetap tidak terdaftar dalam ODS,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan bahwa koperasi tersebut dulunya aktif namun kini tidak aktif dan digunakan oleh pihak lain, Nanik menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti lebih lanjut.
“Ditanya terkait koperasi yang dulu aktif, ternyata tidak aktif dan digunakan orang lain, kami akan klarifikasi kepada koperasi tersebut apakah memiliki cabang dulu,” jelas Nanik.
Tindak Lanjut
Dampak dari status tidak terdaftar ini, seluruh kegiatan dan operasional Koperasi “Sejahtera” yang dikelola oleh Sdr. Unggul Slamet Kariadi berada di luar pengawasan Dindakop UKM Blora dan berpotensi melanggar hukum.
Untuk informasi teknis lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini, masyarakat dan media dapat langsung berkoordinasi dengan pengawas koperasi di Dindakop UKM Blora pada hari kerja berikutnya. (Red)


