Radar Astacita – Blora, Tragedi keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang desakan tegas. Lilik Prayogo secara terbuka meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk menutup secara permanen dapur penyedia makanan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2.
Langkah keras ini diambil lantaran SPPG Sukorejo 2 dinilai secara berulang mengabaikan standar keamanan pangan dasar dan keselamatan jiwa anak-anak. Berdasarkan catatan Satgas, dapur penyedia tersebut rupanya telah dua kali menerima Surat Peringatan (SP), namun tetap abai hingga memicu insiden fatal yang berdampak pada penerima manfaat di tiga titik lokasi.
“SPPG Sukorejo 2 ini sudah dua kali kita peringatkan, dan ini yang ketiga. Padahal ini dia kirim kepada penerima manfaat di tiga tempat. Maka mau tidak mau saya mengusulkan tutup karena sudah tiga kali peringatan,” tegas Lilik Prayogo.
Siapkan Jalur Hukum dan Sanksi Pidana
Tidak berhenti pada tuntutan penutupan operasional, Lilik juga menegaskan akan membawa pengelola SPPG Sukorejo 2 ke ranah hukum. Dugaan kelalaian fatal hingga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban anak sekolah dianggap sebagai bentuk kejahatan keselamatan publik yang serius.
Pengelola SPPG Sukorejo 2 bakal dilaporkan dengan jeratan pasal berlapis:
-
Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengancam hukuman pidana penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja menyerahkan, membagikan, atau menjual barang, makanan, maupun minuman beracun atau membahayakan jiwa/nyawa orang lain.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur standar ketat keamanan, mutu, dan gizi pangan. Penyelenggara atau penyedia distribusi makanan yang lalai hingga memicu gangguan kesehatan massal terancam sanksi administratif berat hingga pidana penjara.
“Keselamatan anak-anak tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun. Pengabaian yang berulang ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap nyawa publik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Lilik.
Kelalaian yang berulang ini diharapkan menjadi evaluasi total bagi seluruh rantai pasok dan penyedia jasa program MBG agar mengutamakan higienitas dan keselamatan manusia di atas kepentingan bisnis.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

