RADAR ASTACITA – BLORA, Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera kantor cabang pembantu di Jl. Raya Blora – Rembang KM 07, dengan nomor badan hukum BH.no: 228/BH/KDK.11.147/X.1/2000, semakin menunjukkan perkembangan serius. Kasus ini, yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Blora, dikaitkan dengan pemilik koperasi yang diidentifikasi sebagai Unggul Slamet Kariyadi, yang akrab disapa Unggul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkembangan terbaru yang mengejutkan, Unggul Slamet Kariyadi diduga kuat telah menggunakan orang suruhannya untuk melakukan intimidasi terhadap salah satu saksi kunci dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Saksi kunci berinisial AJ membenarkan adanya upaya intimidasi tersebut. Namun, AJ menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan menggoyahkan niatnya untuk memperjuangkan kebenaran.

“Kami tidak akan mundur sejengkal pun untuk menghadapi intimidasi ini. Kami punya data yang komplit dan bukti yang kuat,” ujar AJ kepada awak media.

AJ juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan seluruh bukti dan keterangan yang dimiliki di hadapan Penyidik Polres Blora.

“Kami siap buka-bukaan nanti di meja hijau persidangan. Semua akan terungkap jelas,” tegasnya.

Polres Blora Diharapkan Bertindak Tegas

Dengan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kunci ini, publik dan pihak terkait berharap agar Polres Blora dapat bertindak cepat dan tegas untuk memastikan perlindungan terhadap saksi serta menjamin proses hukum dapat berjalan adil dan transparan tanpa intervensi. Intimidasi terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of Justice).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen KSU Sejahtera ini diperkirakan akan segera bergulir ke meja persidangan, di mana keterangan dari saksi kunci AJ diharapkan menjadi penentu dalam mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi. (Red)