​Radarastacita–Yogyakarta 22/07/2026, Jelang putusan kasus dugaan kekerasan seksual yang telah dialami oleh seorang anak yang terjadi di wilayah Sorosutan, Kota Yogyakarta, menjadi ramai diperbincangkan publik, dan menjadikan perhatian serius. Pihak keluarga korban, T dan Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta didampingi Kuasa Hukum secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak, Baharuddin Kamba mengakan bahwa negara harus hadir dalam setiap kasus kekerasan seksual anak. “Kasus-kasus kekerasan seksual anak semakin tinggi, termasuk salah satunya kasus sodomi yang terjadi di Sorosutan Kota Yogyakarta ini ya, sangat perlu mendapatkan atensi Pemerintah terutama dari Presiden Prabowo,” ucap, Kamba.

Aksi ini dilakukan buntut kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang marak terjadi di Yogyakarta. “Kami dari koalisi berkirim surat ke Presiden berharap ada atensi terhadap kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta,” jelas, Baharudin kepada awak media usai mengirim surat di Kantor Pos Besar Yogyakarta.

“Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Anak harus mendapatkan hak aman dan nyaman dari segi apa pun. Terlebih Jogjakarta adalah sebagai Kota Pelajar, Kota Ramah Anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, kita kawal bersama, siapa pun itu, kita harus peduli. Kita concern ke korban,” tegasnya.

Surat aduan keluarga korban ini dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu sore. Dalam surat tersebut, keluarga korban dan penasehat hukum berharap negara hadir dan meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa maksimal.

​Surat dari Keluarga Korban ini ditujukan kepada Presiden, surat sebagai bentuk desakan agar ada tindakan penanganan perkara ini secara khusus dilakukan dengan transparan dan berkeadilan berdasarakan undang-undang.

​Dalam surat tersebut berisi rasa keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya peristiwa yang telah menimpa anaknya berinisial A (10). Mirisnya, aksi kekerasan seksual dalam bentuk sodomi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial F (15) di lingkungan rumah ibadah dengan modus iming2 uang, pemaksaan, dan pengancaman, yakni masjid di Kelurahan Sorosutan.

​”Kami, pihak keluarga korban, berharap Bapak Presiden Prabowo bisa memastikan aparat penegak hukum untuk lebih transparan terkait perkembangan persidangan perkara ini,” jelas T dalam surat aduannya.

​ Kasus kekerasan seksual anak di Sorosutan Kota Yogyakarta saat ini diketahui telah memasuki tahap akhir persidangan dan menanti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu besok 22 juli 2026. Keluarga berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin hak-hak korban, termasuk dukungan pemulihan yang komprehensif bagi anak. Karna korban sudah berdampak luar biasa pada psikologisnya dalam waktu 1 tahun lebih ini, berteriak histeris menyuarakan isi hati perasaan jika mendengar adzan maghrib dari masjid tempat kejadian tersebut yg berjarak tidak kurang 50 Meter dari rumahnya.

Pihak keluarga juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara yang harus ditegakkan demi keadilan dengan benar, terutama untuk memastikan lingkungan tumbuh kembang anak bebas dari ancaman kekerasan yang setiap saat bisa mengancam anak-anak yang laen jika tidak ada tindakan tegas secara hukum.

Menurut Kuasa Hukum, Ardani Wibowo Maha, atau disapa Dani Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp.24 juta (nominal yg dikeluarkan murni oleh pihak keluarga korban untuk akomodasi pengobatan korban) Pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat dampak trauma psikis permanen yang harus ditanggung oleh korban seumur hidupnya, (potensi penyimpangan dan terkena HIV setelah 5 tahun). Dan keluarga sebelumnya memohon restitusi minimal di angka harga rumah KPR untuk bisa korban di besarkan di lingkungan yang baru untuk perkembangan anak dan psikologisnya, tetapi yang disayangkan sementara LPSK hanya meng acc di nominal 24 jt tersebut, tanpa alasan yang jelas.

Dani, mengungkapkan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan bahwa kasus sodomi ini merupakan kejahatan sungguh luar biasa yang akan merusak masa depan anak ( korban) Pihaknya juga menilai bahwa tuntutan 1 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Karena terdakwa masih bebas berkeliaran menggunakan motor tanpa ada efek sosial dan kontrol dari warga setempat.

​”Kami menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim agar dapat menggunakan hati nuraninya. Kami memohon agar putusan hakim nantinya bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, demi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban, serta sebagai peringatan keras bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

“Jangan ada pelemahan hukum dr pihak lain dan isu disabilitas intelektual serta penekanan terdakwa masih dibawah umur, karena secara fisik terdakwa mempunyai postur badan besar dan mampu menginterfensi anak-anak seusia dan dibawahnya,” tambah Dani saat ditemui awak media.

Terkait restitusi, Dani menegaskan bahwa berapapun besar nominalnya tidak akan pernah cukup untuk mengganti rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami korban. Tetapi minimal bisa diperjuangkan terkait nominal rumah KPR yang keluarga ajukan, tetapi LPSK tidak angguhkan dengan alasan yang belum jelas, karena itu adalah langkah awal untuk semua pihak merehabilitasi terkait psikologis korban belum lagi langkah kedepannya untuk perkembangan anak sampai dewasa. Namun, tim kuasa hukum berkomitmen akan terus akan mengawal agar hak-hak pemulihan korban benar-benar terpenuhi hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial yang aktif dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam kasus kekerasan seksual. Harapannya, putusan hakim mendatang dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, memberikan efek jera, serta memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di kemudian hari.

“Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan semula. Pihak terdakwa juga tetap pada pledoinya, sehingga majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan pada Rabu 22 juli 2026 minggu depan,” pungkasnya.

Investigasi : Tofan