RADAR ASTACITA – PURWOREJO, Praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang disinyalir telah berlangsung lama ini dilaporkan semakin masif dan mulai menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas terlarang ini mencapai puncaknya menjelang akhir pekan. Meski lokasinya berada di area tertutup untuk menghindari pantauan publik secara langsung, jumlah pengunjung yang datang dikabarkan cukup signifikan, bahkan mencakup pemain dari luar kota.
Dugaan nilai taruhan dalam kegiatan tersebut tidak main-main, dilaporkan mencapai angka jutaan rupiah per putaran.
“Tempatnya di dalam, tidak semua orang tahu. Tapi yang datang cukup banyak, bahkan dari luar kota,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan terhadap Kinerja Aparat
Warga menilai adanya kejanggalan dalam pembiaran aktivitas tersebut. Muncul asumsi liar di masyarakat mengenai adanya praktik “pengamanan” tertentu yang membuat gelanggang tersebut seolah kebal hukum.
Ketidakhadiran tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu spekulasi bahwa aktivitas ini sengaja dibiarkan, meskipun lokasinya telah menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar. Penindakan yang selama ini dilakukan dinilai belum menyentuh substansi atau akar masalah.
Dampak Sosial dan Pelanggaran Hukum
Keberadaan gelanggang sabung ayam ini dikhawatirkan membawa dampak domino bagi ketertiban umum:
-
Potensi Kriminalitas: Meningkatnya risiko perkelahian akibat perselisihan taruhan dan tindak pencurian.
-
Masalah Sosial: Potensi keretakan rumah tangga dan penurunan produktivitas ekonomi warga lokal.
-
Eksploitasi Hewan: Pelanggaran terhadap aspek perlindungan hewan yang melibatkan unsur kekerasan.
Secara hukum, praktik ini jelas menabrak Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ujian Kepercayaan Publik
Mengingat instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa toleransi, kasus di Borokulon ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepolisian di tingkat daerah.
Masyarakat mendesak adanya langkah konkret, transparan, dan berkesinambungan. Penertiban tidak boleh hanya bersifat formalitas atau “hangat-hangat kuku”, melainkan harus mampu memberikan kepastian hukum dan mengembalikan rasa aman bagi warga Banyuurip. (Octa)


