Radar Astacita – Blora, Suasana di Desa Jiken memanas menyusul beredarnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Humas PT Pentawira Agraha Sakti (PT PAS) terhadap Ketua Karang Taruna Satria Buana Kusuma Desa Jiken, Galuh Wicaksono Saputro (Galuh WP). Dugaan intimidasi ini diduga terkait dengan rencana Karang Taruna dan warga Desa Jiken yang akan menggelar aksi damai di lokasi PT PAS pada hari ini, 14 November 2025.

Informasi yang beredar luas melalui grup WhatsApp menyebutkan bahwa saudari Tari, yang disebut sebagai Humas PT Pentawira, telah melayangkan tuduhan hukum terhadap Galuh WP yang bertindak mengatasnamakan Ketua Karang Taruna. Intimidasi tersebut berupa ancaman pidana yang merujuk pada beberapa pasal hukum, di antaranya:
- Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik)
- Pasal 311 KUHP (Fitnah)
- Undang-Undang ITE (Pasal 27A Junto Pasal 45 ayat 4)
Ancaman pidana ini diduga ditujukan untuk membungkam gerakan Karang Taruna dan warga yang berencana menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai. Karang Taruna Satria Buana Kusuma Desa Jiken sendiri, di bawah kepemimpinan Galuh WP, dikenal aktif dalam menyuarakan kepentingan dan hak-hak masyarakat desa.

Galuh WP sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman hukum yang ditujukan kepadanya. Namun, menyebarnya pesan tersebut telah menimbulkan keresahan dan solidaritas di kalangan warga Desa Jiken yang menganggap tindakan Humas PT PAS sebagai upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
Warga dan Karang Taruna Desa Jiken bertekad tetap melanjutkan rencana aksi damai mereka hari ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi ini dan memastikan perlindungan hukum bagi warga negara yang menggunakan hak-hak demokratisnya.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak PT Pentawira Agraha Sakti, khususnya saudari Tari, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan intimidasi dan ancaman pidana yang telah tersebar luas.


