Radar Astacita – Saya selaku praktisi hukum memandang bahwa dugaan permasalahan yang timbul dalam kegiatan operasional PT. Pentawira Agraha Sakti, selaku perusahaan pengolahan batu kapur, dapat dikaji dari perspektif *perbuatan melawan hukum*, baik berdasarkan KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di Indonesia.
1. *Dampak Lingkungan*
Jika kegiatan perusahaan telah atau berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tanpa pengelolaan dan pengendalian sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai *perbuatan melawan hukum* berdasarkan:
– *Pasal 1365 KUHPerdata*
– *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)*, khususnya:
– Pasal 69 (larangan kegiatan yang merusak lingkungan),
– Pasal 97-119 (sanksi administratif, perdata, dan pidana)
Jika terbukti terjadi pencemaran udara, air, atau getaran akibat aktivitas pengolahan batu kapur, maka perusahaan dapat dikenakan *sanksi administratif hingga pidana lingkungan*.
2. *Perizinan*
Setiap kegiatan industri ppengolahan sumber daya alam wajib memiliki:
– *Dokumen AMDAL atau UKL-UPL*, sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
– *Izin Lingkungan* (sekarang bagian dari Persetujuan Lingkungan).
– *Sertifikat Laik Fungsi (SLF)* untuk fasilitas/instalasi.
– *PPG (Persetujuan Penggunaan Kawasan)*, bila dalam kawasan tertentu.
– *Standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)* sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012.
*Ketiadaan atau ketidaksesuaian* izin-izin tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, namun juga dapat mengarah pada kelalaian yang membahayakan masyarakat dan lingkungan, dan membuka kemungkinan gugatan perdata maupun tuntutan pidana.
3. *Tanggung Jawab Sosial & Bina Lingkungan*
Perusahaan wajib menjalankan kewajiban sosial, terutama terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional:
– *UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas* mewajibkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
– *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan* menekankan prioritas tenaga kerja lokal.
– Ketidakadilan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan tidak adanya kompensasi atas dampak sosial dapat dikategorikan sebagai *pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial*, dan dapat menjadi dasar gugatan class-action masyarakat.
*KESIMPULAN*
Berdasarkan hal-hal di atas, dugaan pelanggaran oleh PT Pentawira Agraha Sakti dapat dikualifikasikan sebagai *perbuatan melawan hukum*, baik secara *perdata, administratif, maupun pidana*, dan membuka ruang bagi tindakan hukum dari pemerintah, masyarakat terdampak, maupun lembaga pengawasan lingkungan.
Saya mendorong dilakukan *audit hukum menyeluruh (legal audit)* terhadap perusahaan serta pengawasan intensif oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, serta penegak hukum lingkungan hidup.
( ADVOKAT PEJUANG – SAMIN-SAMI-AJI)


