Radar Astacita – Ketua YLBH Samin Sami Aji (SSA) sekaligus Wakil Ketua Umum PERADIN, Ch. Harno, kembali melontarkan kritik keras terhadap kondisi dunia hukum di Indonesia. Melalui tulisan terbarunya yang bertajuk “Advokat Mlempem : Advokat Pancasilais yang Bisu”, Harno menyoroti fenomena hilangnya taring para penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataan politiknya, Harno menyebut bahwa Indonesia kini tengah menghadapi tiga krisis besar: krisis moral, krisis hukum, dan krisis keberanian. Sumber utama krisis tersebut, menurutnya, berakar pada diamnya organisasi-organisasi advokat.

Advokat Pedagang, Bukan Pejuang

Harno mempertanyakan keberadaan organisasi advokat di tengah maraknya kesewenang-wenangan aparat.

“Ketika polisi berperilaku sewenang-wenang, jaksa abai integritas, peradilan tertutup, dan pejabat melanggar hukum tanpa malu, di mana organisasi advokat?” tegas Harno dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyayangkan bahwa profesi yang dijuluki officium nobile (profesi mulia) ini justru terjebak dalam masalah internal. Menurutnya, organisasi advokat saat ini lebih sibuk mengurus kongres, dualisme kepengurusan, perebutan kursi ketua, hingga bisnis Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan sertifikasi.

“Mereka bukan hanya diam, tetapi tunduk, bahkan berkolaborasi dengan kekuasaan yang merusak hukum. Ini menciptakan mentalitas ‘Advokat Pedagang’, bukan lagi ‘Advokat Pejuang’,” kritiknya.

Ancaman Bagi Masa Depan Bangsa

Lebih lanjut, Harno mengingatkan bahwa mandulnya fungsi kontrol advokat bukan sekadar masalah profesi, melainkan ancaman bagi masa depan bangsa. Ketika advokat takut atau terlalu nyaman dengan politik, rakyat kehilangan perlindungan konstitusionalnya.

“Tanpa organisasi advokat yang kuat, independen, dan berani, negara ini akan terus dikuasai oleh kelompok yang ingin menjadikan rakyat bodoh, lapar, dan takut,” ujarnya.

Seruan Reformasi Total

Menghadapi situasi darurat ini, Ch. Harno menyerukan empat poin desakan sebagai solusi konkret:

  1. Reformasi Total Organisasi Advokat: Perubahan fundamental untuk mengembalikan organisasi sebagai penjaga demokrasi, bukan sekadar kosmetik.

  2. Pembentukan National Bar Association Tunggal: Membentuk wadah tunggal yang independen dan non-politis, tidak tunduk pada Menkumham, partai politik, maupun pejabat manapun.

  3. Gerakan Merebut Kembali Kehormatan Profesi: Membersihkan profesi dari mafia hukum yang bersembunyi di balik jas advokat.

  4. Advokasi Publik sebagai Mandat Utama: Mewajibkan perlindungan bagi petani, buruh, masyarakat adat, jurnalis, dan warga kecil dari penyalahgunaan kekuasaan.

Menutup opininya, Harno menekankan bahwa diamnya advokat adalah kematian bagi negara hukum.

“Hari ini saya tidak mengajak untuk membenci, tapi mengajak untuk melawan dan memperbaiki. Karena ketika hukum mati, bangsa ikut mati. Ketika advokat menyerah, rakyat tidak punya siapa-siapa lagi,” pungkasnya.


Penulis:

CH. HARNO

(Ketua YLBH Samin Sami Aji & Waketum PERADIN)