RADAR ASTACITA–PURWOREJO, ada yang perlu dijelaskan dari pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes di Desa Petuguran, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Awak media telah menghubungi Kepala Desa Petuguran melalui pesan singkat WhatsApp 15/9/2026 untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah program yang menggunakan anggaran desa.
Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban.
Pertanyaan yang diajukan cukup spesifik.
Pertama, mengenai rehabilitasi atau peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa pada Tahun Anggaran 2023 sampai 2026.
Kedua, mengenai penyertaan modal BUMDes untuk program Ketapang. Media meminta penjelasan mengenai program tersebut, termasuk bentuk kegiatan dan pemanfaatan penyertaan modalnya.
Konfirmasi sengaja dilakukan untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak pemerintah desa. Terlebih, informasi yang ditanyakan berkaitan dengan anggaran publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun sampai saat ini, belum ada respons dari Kepala Desa Petuguran melalui pesan WhatsApp yang telah dikirimkan.
Bukan Menuduh, Tapi Publik Berhak Bertanya
Tidak adanya jawaban tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi, ketika pertanyaan menyangkut Dana Desa dan BUMDes, sikap terbuka menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Publik wajar bertanya: programnya apa, anggarannya berapa, bagaimana pelaksanaannya, dan apa manfaatnya bagi warga?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara yang dikelola di tingkat desa.
Apalagi, keterbukaan informasi dapat mencegah berkembangnya asumsi maupun spekulasi yang tidak perlu.
Media masih memberikan ruang kepada Kepala Desa Petuguran untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut akan menjadi bagian penting agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi dari kedua sisi.
Pada akhirnya, yang ditunggu bukan sekadar jawaban kepada media, tetapi kejelasan kepada masyarakat mengenai bagaimana Dana Desa dan modal BUMDes dikelola.
Jika pengelolaannya memang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukankah menjelaskan kepada publik seharusnya bukan perkara sulit?.
(Okta)


