RADAR ASTACITA–PURWOREJO, Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, memasuki babak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kasus ini mencuat setelah seorang siswi berusia 16 tahun, berinisial F, menangis dan mengungkap dugaan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Namun, dari pengakuan satu siswi tersebut, muncul informasi bahwa dugaan serupa disebut dialami tujuh siswi lainnya.

 

Artinya, persoalan yang semula terungkap dari satu siswi kini berkembang menjadi delapan siswi yang disebut mengalami dugaan tindakan serupa di lokasi PKL yang sama.

 

F disebut menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, BR, pada Kamis malam (17/9/2026). Menurut BR, putrinya mengaku mengalami dugaan pelecehan selama dua hari, Rabu (16/9/2026) dan Kamis (17/9/2026), ketika menjalani PKL di sebuah toko roti milik pria berinisial SYD.

 

“Anak saya menangis dan mengaku mendapat pelecehan selama dua hari di tempat PKL,” ungkap BR saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

 

Pengakuan Satu Siswi Membuka Dugaan Korban Lain

 

Perkembangan penting terjadi sehari setelah pengakuan F.

 

Saat memenuhi panggilan pihak sekolah pada Jumat pagi (18/9/2026), BR mencoba mencari informasi dari rekan-rekan F yang juga menjalani PKL di lokasi tersebut.

 

Dari keterangan yang diperoleh keluarga, tujuh siswi lainnya disebut mengalami tindakan serupa.

 

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian serius pihak keluarga dan sekolah. Persoalan pun tidak lagi dipandang sebagai pengaduan individual, melainkan dugaan perkara yang disebut melibatkan sejumlah siswi.

 

Dengan dukungan sekolah, keluarga kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

 

Dua Korban Melapor, Enam Lainnya Menyusul

 

BR didampingi penasihat hukum Agus Triatmoko, SE, SH, MH & rekan melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Purworejo pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Laporan awal berkaitan dengan dua siswi, yakni F dan salah seorang rekannya.

 

Sementara enam siswi lainnya dijadwalkan menyusul memberikan laporan atau keterangan kepada kepolisian pada Senin (21/9/2026).

 

“Proses pengaduan sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Purworejo dan biasanya akan didisposisi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Informasi tambahan mengenai enam korban lainnya nantinya akan digabungkan menjadi satu berkas penanganan,” jelas Agus Triatmoko, SE, SH, MH.

 

Agus juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis. Menurutnya, sebagian siswi disebut sempat takut untuk berbicara mengenai dugaan kejadian yang mereka alami.

 

Keluarga Tolak Damai

 

Dugaan perkara tersebut juga disebut membawa dampak terhadap kondisi F.

 

BR mengatakan putrinya lebih banyak mengurung diri di kamar dan enggan beraktivitas di luar rumah setelah kejadian yang dilaporkan.

 

Di tengah proses hukum, keluarga mengaku mendapat tawaran penyelesaian secara damai dari pihak SYD.

 

Menurut BR, utusan SYD datang pada Sabtu malam (19/9/2026) untuk menawarkan perdamaian. Namun, tawaran tersebut ditolak.

 

“Saya sampaikan kepada utusan SYD bahwa saya mencari keadilan untuk anak saya dan tidak akan berdamai,” tegas BR.

 

Keluarga menyatakan memilih proses hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

 

Menunggu Pembuktian Aparat

 

Kini, perhatian tertuju pada kepolisian. Terlebih, informasi mengenai jumlah siswi yang disebut mengalami dugaan kejadian serupa berkembang menjadi delapan orang.

 

Enam siswi lainnya dijadwalkan menyusul memberikan laporan atau keterangan pada Senin (21/9/2026).

 

Pihak sekolah menyatakan keprihatinan atas dugaan kejadian tersebut dan mendukung langkah para orang tua untuk menempuh jalur hukum.

 

(Okta)