Radar Astacita – Blora, Koordinator Blora Anti Korupsi (BAK), Lilik Prayogo, secara resmi mendesak Kapolres Blora Cq. Kasat Reskrim Polres Blora untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Izin Usaha Koperasi Serba Usaha (KSU) dan kegiatan ilegal yang dicurigai sebagai ‘Bank Gelap’ di Kabupaten Blora.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertanyakan Respons Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan

Dalam pernyataannya, Lilik Prayogo menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat bernama Veri Dwi Susanto (Wirawasta, Alamat: Kelurahan Seso, Jepon, Blora). Laporan ini secara spesifik menyoroti operasional KSU SEJAHTERA Kabupaten Blora yang diduga memiliki masalah perizinan dan menjalankan praktik keuangan ilegal. Pemilik KSU yang dilaporkan adalah Unggul Slamet Kariyadi.

“Bersama ini kami selaku masyarakat dengan segala hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mendesak adanya respons serius terhadap laporan ini,” tegas Lilik Prayogo.

Dasar Hukum Pelaporan

BAK mendasarkan laporannya pada serangkaian undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk:

  • Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (1) yang mengatur larangan menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin Pimpinan Bank Indonesia (praktik ‘bank gelap’).
  • Undang-undang Perkoperasian (UU No. 17 Tahun 2012) dan Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian.

Dugaan utama adalah KSU tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang sah, menyerupai praktik bank gelap, serta dugaan pemalsuan dokumen izin usaha.


 

✊ Ancaman Aksi Besar-besaran ‘Bubarkan Bank Plecit’

 

Lilik Prayogo memberikan peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika aparat penegak hukum tidak merespons tuntutan ini secara serius.

“Kami tidak akan tinggal diam. Apabila desakan ini tidak direspons secara serius, kami berencana akan menggelar AKSI BUBARKAN BANK PLECIT DI BLORA dalam waktu dekat,” tegasnya.

Aksi ini, menurut Lilik, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang resah dan mendesak penutupan permanen seluruh kegiatan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional yang jelas, demi melindungi masyarakat dari praktik rentenir modern atau ‘Bank Plecit’. (Red)