Radarastacita–Purworejo, Sebuah pengakuan dari pihak yang tercatat sebagai pemenang tender membuka pertanyaan serius tentang proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Kabupaten Purworejo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Pihak tersebut mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran, bahkan menyebut badan usaha miliknya hanya dipinjamkan untuk keperluan pemberkasan. Pengakuan ini kini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran dugaan ketidakwajaran proses tender yang tengah disorot.

 

Jika keterangan tersebut nantinya dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan pihak berwenang, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang memenangkan tender. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang menjalankan proses penawaran atas nama badan usaha tersebut?

 

Penelusuran dilakukan sejumlah awak media bersama Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun. Tim tengah mencocokkan sejumlah keterangan dengan dokumen dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

 

Mengaku Tak Pernah Ikut Tender, Kok Bisa Menang?

 

Dalam penelusuran tersebut, salah satu pihak yang tercatat sebagai pemenang tender mengaku tidak pernah mengajukan penawaran untuk pekerjaan yang kemudian dimenangkan oleh badan usahanya.

 

Tidak hanya itu. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tender.

 

“CV atau bendera kami hanya dipinjam untuk semua pemberkasan. Untuk semua tanda tangan, kami tidak pernah. Kami juga kaget kok bisa kami menang.”

 

Keterangan itu tentu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Namun, substansinya cukup penting untuk diuji karena menyentuh langsung rangkaian proses pengadaan: mulai dari keikutsertaan peserta, penyusunan dan pemasukan dokumen penawaran, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang.

 

Jika benar pihak yang namanya tercatat sebagai peserta tidak pernah melakukan proses tersebut, maka sejumlah pertanyaan otomatis muncul.

 

Siapa yang menyiapkan dokumen? Siapa yang mengunggah penawaran? Siapa yang berkomunikasi dalam proses tender? Dan atas dasar apa badan usaha tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditemukan dalam jejak administrasi dan dokumen resmi pengadaan.

 

Dokumen Pengadaan Menjadi Kunci

 

Dalam perkara seperti ini, perdebatan antarpihak tidak cukup untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

 

Jejak proses pemilihan, dokumen kualifikasi, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, hingga penetapan pemenang perlu dilihat secara utuh. Dari sana dapat diketahui apakah proses yang tercatat dalam administrasi benar-benar sesuai dengan keterangan pihak yang disebut sebagai pemenang.

 

Dengan demikian, dugaan pengkondisian tidak seharusnya berhenti sebagai isu atau tudingan. Ia harus diuji dengan dokumen.

 

Rekam Jejak Pemenang Ikut Dipertanyakan

 

Penelusuran tim juga mengarah pada rekam jejak badan usaha yang disebut sebagai pemenang.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak tersebut mengaku belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek pembangunan atau pengaspalan jalan dalam skala besar. Pengalaman pekerjaan sebelumnya disebut lebih banyak berkaitan dengan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL).

 

Keterangan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi kualifikasi.

 

Bagaimana kemampuan teknis, pengalaman pekerjaan, serta persyaratan lain peserta dinilai hingga badan usaha tersebut dapat dinyatakan memenuhi ketentuan untuk pekerjaan dengan nilai dan tingkat kompleksitas yang lebih besar?

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika rekam jejak peserta dipertanyakan bersamaan dengan pengakuan bahwa pihak yang tercatat sebagai pemenang mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran, kebutuhan untuk membuka dokumen pengadaan menjadi semakin kuat.

 

Ada Perbedaan Keterangan

 

Sorotan terhadap proses Barjas Purworejo juga diperkuat adanya perbedaan keterangan yang disebut muncul antara pihak Barjas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara yang tengah ditelusuri.

 

Perbedaan keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Masing-masing pihak tentu memiliki kewenangan dan perspektif berbeda dalam tahapan pengadaan.

 

Namun, ketika keterangan antar pihak tidak sepenuhnya sejalan, publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

 

Bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan dokumen mana yang paling mampu menjelaskan fakta.

 

Ketua DPRD Purworejo Belum Beri Pernyataan

 

Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, telah dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.

 

Tunaryo meminta waktu untuk memberikan penjelasan.

 

“Iya mas, mohon maaf ini masih pengkajian. Besok akan saya telepon.”

 

Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (29/8/2026), tim investigasi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Ketua DPRD Purworejo.

 

Pernyataan DPRD penting untuk memberikan perspektif dari sisi pengawasan, terutama ketika muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan dan adanya perbedaan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

 

Bukan Sekadar Siapa yang Menang

 

Pengadaan pemerintah pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang keluar sebagai pemenang tender.

 

Ada uang publik, ada proses administrasi, ada kewenangan, dan ada tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu, apabila benar terdapat badan usaha yang tercatat sebagai pemenang tetapi pihak yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara objektif.

 

Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan apakah seluruh tahapan berjalan sebagaimana mestinya.

 

Begitu pula dengan dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik proses tersebut. Dugaan semacam itu tidak boleh diarahkan kepada individu mana pun tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

 

Pertanyaan paling penting saat ini justru sederhana:

 

Apakah proses tender berlangsung sebagaimana tercatat dalam dokumen, atau ada bagian dari proses yang belum terungkap?

 

Jawabannya tidak semestinya ditentukan oleh asumsi.

 

Biarkan dokumen pengadaan, jejak digital, keterangan para pihak, dan pemeriksaan resmi yang menjawabnya.

 

Tim investigasi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Barjas, PPK, peserta maupun pemenang tender, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bupati Purworejo, Ketua DPRD Purworejo, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan.

 

Penelusuran akan terus dilakukan untuk menguji setiap informasi dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Okta)