Radarastacita–Purworejo, polemik dugaan pengkondisian proses lelang sejumlah pekerjaan pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo mulai menyeret pertanyaan lebih jauh: di mana fungsi pengawasan DPRD ketika muncul dugaan kejanggalan dalam pengadaan yang menggunakan uang negara?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Sorotan itu disampaikan seorang mantan pejabat tinggi di wilayah Kabupaten Purworejo. Ia menilai DPRD tidak semestinya bersikap pasif ketika muncul informasi yang menyangkut proses tender dan berpotensi memengaruhi tata kelola belanja daerah.

 

Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam situasi ketika proses pengadaan pemerintah dipersoalkan, fungsi pengawasan justru harus tampil paling depan.

 

“Fungsi DPRD itu ada tiga, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam persoalan seperti ini, fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).

 

Pengakuan Pemenang Tender Jadi Titik Krusial

 

Sorotan tersebut menguat setelah muncul pengakuan dari sejumlah pihak yang disebut sebagai pemenang tender. Mereka dikabarkan menyatakan tidak pernah melakukan penawaran dalam proses lelang.

 

Tak berhenti di situ. Mereka juga mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tender tersebut.

 

Jika pengakuan itu benar dan nantinya dapat diverifikasi melalui dokumen maupun pemeriksaan resmi, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, yang dipertanyakan bukan semata hasil lelang, melainkan bagaimana sebuah proses administrasi pengadaan dapat menghasilkan pemenang yang mengaku tidak pernah memasukkan penawaran.

 

Namun demikian, pengakuan tersebut tetap merupakan informasi yang harus diuji. Kebenarannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

 

Karena itu, dokumen dan jejak digital proses tender menjadi kunci.

 

DPRD Jangan Tunggu Polemik Membesar

 

Mantan pejabat tersebut menilai DPRD Kabupaten Purworejo memiliki posisi strategis untuk meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah maupun pihak terkait.

 

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi konsumsi publik tanpa ada upaya klarifikasi yang terukur.

 

“Kalau memang ada pengakuan seperti itu, tentu harus ada klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan sejak awal justru menjadi semakin besar karena tidak ada pengawasan,” tegasnya.

 

Ia mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan berbasis data, bukan sekadar merespons polemik.

 

Dokumen tender, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, dokumen kualifikasi, hingga dokumen penetapan pemenang, menurutnya, perlu ditelusuri secara menyeluruh.

 

Pertanyaan sederhananya, tetapi fundamental: siapa yang memasukkan penawaran, dari mana dokumen itu berasal, siapa yang menyusun dan menandatanganinya, bagaimana verifikasi dilakukan, serta atas dasar apa peserta kemudian ditetapkan sebagai pemenang?

 

“Yang harus dilihat adalah fakta dan dokumennya. Siapa yang memasukkan penawaran, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, bagaimana proses evaluasinya, dan bagaimana akhirnya seseorang ditetapkan sebagai pemenang. Semua harus terang,” katanya.

 

Bukan Sekadar Polemik, Uang Daerah Harus Dipertanggungjawabkan

 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administratif. Di dalamnya terdapat penggunaan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen tender dengan keterangan pihak yang tercatat sebagai peserta atau pemenang, maka hal tersebut layak mendapatkan penjelasan yang terang.

 

Bukan untuk menghakimi. Bukan pula untuk menunjuk siapa yang salah sebelum ada pemeriksaan.

 

Melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan dan menelusuri persoalan berdasarkan dokumen yang tersedia.

 

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

 

Polemik ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

 

Publik membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi.

 

Jika seseorang tercatat sebagai peserta atau bahkan pemenang tender, tetapi menyatakan tidak pernah melakukan penawaran, maka sejumlah pertanyaan logis muncul.

 

Siapa yang mengajukan penawaran?

 

Siapa yang membuat dan menandatangani dokumen?

 

Bagaimana sistem menerima dan memverifikasi dokumen tersebut?

 

Bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga menghasilkan pemenang?

 

Dan yang paling mendasar, apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar sesuai dengan prosedur pengadaan pemerintah?

 

Pertanyaan itu kini bukan hanya menjadi konsumsi publik, tetapi juga menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Purworejo untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar amanat normatif.

 

Sebab ketika uang daerah dipertaruhkan, transparansi bukan pilihan.

 

Ia adalah kewajiban.

 

Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme resmi. Tidak ada pihak yang patut dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

 

Namun satu hal menjadi jelas: semakin banyak pertanyaan muncul, semakin penting pula jawaban yang terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Okta)