RADAR ASTACITA -BLORA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora bergerak cepat merespons potensi dampak lingkungan dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai langkah konkret, DLH menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pengendalian dampak lingkungan bagi penyedia program strategis nasional tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lantai II DLH Blora ini dihadiri oleh seluruh perwakilan SPPG se-Kabupaten Blora. Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat aktivitas dapur skala besar dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan air limbah domestik dan timbulan sampah dalam volume tinggi.

Poin Utama Pengendalian Lingkungan SPPG:

Berdasarkan regulasi terbaru, setiap SPPG di Kabupaten Blora diwajibkan memenuhi standar berikut:

  • Persetujuan Lingkungan: Setiap unit SPPG wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan sesuai hasil penapisan (screening) dampak usaha.

  • Pengolahan Limbah Cair: Wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri guna memastikan air sisa produksi tidak mencemari saluran drainase maupun sumber air warga.

  • Manajemen Sampah: Pengelolaan sampah harus terintegrasi, baik melalui kerja sama dengan TPS3R, bank sampah, maupun pihak swasta berizin, disertai kewajiban pencatatan dan pelaporan berkala ke DLH.

Kepala DLH Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto, menegaskan bahwa pemenuhan standar lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar program nasional ini tidak meninggalkan residu kerusakan bagi alam Blora.

“Seluruh pihak harus berkolaborasi, berkoordinasi, dan bergandengan tangan dalam mengawal program ini. Semua harus jelas, baik dari sisi perizinan, pengelolaan sampah, maupun pengelolaan limbah cair, demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Blora,” ujar Istadi dalam sambutannya.

Langkah Pengawasan Lanjutan

DLH Blora telah menjadwalkan agenda pengawasan dan evaluasi lapangan secara berkala. Tim ahli dari bidang perizinan, pengelolaan sampah, serta pencegahan pencemaran akan diterjunkan untuk memastikan teknologi pengolahan limbah yang digunakan SPPG sesuai dengan baku mutu.

Dengan adanya pendataan menyeluruh dan pendampingan teknis ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal; memberikan gizi terbaik bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup di masa depan.