Radarastacita–Yogyakarta 28/072026, Giat operasi Satpol PP Gunungkidul telah berhasil mengamankan sebanyak 75.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan diamankan dalam giat operasi gabungan Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta di Kapanewon Ngawen dan Tanjungsari, Senin (27/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adalun rinciannya, yakni 2.800 batang telah ditemukan di Ngawen dan sekitar 73 ribu batang di Tanjungsari, jadi di dua tempat yang berbeda pada hari itu juga.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah bagian dari pengawasan rutin untuk menekan maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dinilai masih marak di wilayah Gunungkidul.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepihak Bea Cukai Yogyakarta untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelaku terancam sanksi administrasi sekitar Rp167 juta atau proses pidana, tergantung hasilnya dalam pemeriksaan.

Satpol PP mengatakan jumlah sitaan dalam satu operasi ini hampir tiga kali lipat dibanding total temuan sepanjang 2025 yang mencapai 26.140 batang, sehingga intensitas dalam giat pengawasan dan operasi dilakukan berkala akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan adanya denda yang lumayan besar Rp 167 juta agar ada rasa takut dan jera.Karena sudah disita rokok dagangannya masih juga dikenai denda yang tidak sedikit.

Adapun solusi untuk pedagang kecil agar tidak terkena razia rokok ilegal tidak usah ikut menjual rokok tersebut,mengingat dendanya sangat tinggi yang akan dikenakan bagi para penjual yang masih nekad.

Investigasi : tofan