Radar Astacita – Dalam diskursus hukum tata negara dan pidana, integritas dokumen seorang pejabat publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan. Namun, apa yang terjadi jika kita dihadapkan pada sebuah skenario hipotetis di mana seorang calon pemimpin—sebut saja “Boneka Raja”—melenggang dari jabatan Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden dengan bermodalkan ijazah palsu? Lebih mengerikan lagi, bagaimana jika kecacatan ini diketahui, dibiarkan, bahkan diamini oleh sistem partai, penyelenggara pemilu (KPU), hingga kekuasaan tertinggi eksekutif demi melanggengkan dinasti politik?
Analisis ini bersifat akademik-hipotetis untuk memberikan kerangka (framework) hukum bagi publik dalam memahami konsekuensi yuridis dari pemalsuan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Runtuhnya Asas Kejujuran dan Keadilan
Jika skenario ini terjadi, kita tidak sedang berbicara tentang kejahatan tunggal satu individu. Dalam kacamata hukum pidana, ini adalah bentuk sempurna dari konspirasi jahat atau samenspanning.
Merujuk pada Pasal 263 dan 264 KUHP, penggunaan surat palsu, apalagi surat otentik seperti ijazah untuk melamar jabatan publik, adalah tindak pidana murni. Namun, ketika kejahatan ini lolos dari verifikasi KPU, dan didiamkan oleh pejabat negara yang berwenang, konstruksi hukumnya bergeser menjadi Penyertaan (Deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artinya, pihak-pihak yang meloloskan (KPU), pihak yang mengusung (Partai Politik), dan pihak yang mengetahui namun membiarkan (Pejabat Tinggi/Presiden), secara hukum dianggap turut serta melakukan kejahatan tersebut. Mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai kausalitas kejahatan.
Abuse of Power dan Kejahatan Jabatan
Dalam perspektif UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), pembiaran oleh pejabat negara terhadap calon yang menggunakan dokumen palsu adalah bentuk maladministration dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Apabila seorang Presiden atau pejabat setingkat menteri mengetahui adanya cacat hukum pada kandidat yang didukungnya demi keuntungan politik praktis, maka unsur Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan terpenuhi. Lebih jauh, jika pembiaran ini bermuara pada kerugian keuangan negara—mengingat biaya pemilu yang triliunan dan gaji serta fasilitas yang dinikmati oleh pejabat tidak sah tersebut—maka pintu masuk UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terbuka lebar.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (dalam hal ini partai politik) yang merugikan negara adalah korupsi. Seorang pemimpin yang duduk di singgasana dengan mandat cacat hukum, sejatinya sedang melakukan korupsi politik setiap harinya.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap Rakyat
Secara perdata, skenario ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang masif merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata. Siapa korbannya? Seluruh rakyat Indonesia.
Hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan adil (free and fair election) sebagaimana dijamin dalam kovenan internasional (ICCPR) dan konstitusi, telah dirampok. Rakyat ditipu untuk memilih pemimpin yang secara hukum tidak memenuhi syarat. Kebijakan yang lahir dari tangan pemimpin ilegal secara otomatis cacat legitimasi moral, dan berpotensi batal demi hukum.
Kesimpulan: Bukan Sekadar Pidana Biasa
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (seperti Putusan No. 1465 K/Pid/2006), penggunaan ijazah palsu adalah penipuan publik. Namun, jika melibatkan struktur kekuasaan, ini adalah kejahatan terhadap demokrasi.
Jika hipotesis “Boneka Raja” ini benar terjadi secara faktual, maka hukum tidak boleh pandang bulu. Negara harus hadir untuk menegakkan rule of law, bukan menjadi alat stempel bagi kebohongan. Karena membiarkan pemalsuan dokumen di pucuk pimpinan negara sama artinya dengan merestui runtuhnya wibawa negara itu sendiri.
Maka, sudah semestinya aparat penegak hukum tidak diam. Investigasi menyeluruh harus dilakukan, bukan hanya kepada si pengguna ijazah, tetapi kepada seluruh aktor intelektual yang menikmati “kue kekuasaan” dari kebohongan tersebut. Sebab dalam hukum, tiada kedaluwarsa bagi kebenaran.
Oleh: Ch. Harno
(Ketua YLBH Samin Sami Aji)


