Radar Astacita – Setiap tahun, Hari Anti Korupsi diperingati dengan serangkaian seremonial, pidato, dan slogan-slogan yang gegap gempita. Namun, bagi bangsa Indonesia, hari ini seharusnya bukan sekadar perayaan, melainkan momen refleksi yang menyakitkan—sebuah pengakuan jujur bahwa perjuangan melawan korupsi telah kalah di banyak lini. Korupsi di Republik ini bukan lagi anomali, tetapi telah menjelma menjadi ekosistem yang mengurung kita, merenggut hak rakyat, dan mengikis fondasi negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korupsi Bukan Lagi Kasus, Melainkan Krisis Peradaban

Analisis yang tepat menegaskan: korupsi di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar tindakan individual menjadi korupsi struktural atau state capture corruption. Ini adalah kondisi ketika institusi negara dibajak oleh kepentingan oligarki dan patronase politik. Kebijakan publik, penegakan hukum, dan bahkan alokasi anggaran, tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melainkan pada pengembalian modal politik dan akumulasi kekayaan segelintir elite.

Ciri-ciri penyakit struktural ini tampak nyata:

  1. Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Ketika independensi aparat penegak hukum dapat “diatur” atau “dibeli,” wibawa hukum runtuh. Penindakan hanya menyasar “ikan teri,” sementara “ikan paus” terus berenang bebas dalam lindungan kekuasaan.

  2. Lingkaran Setan Politik Biaya Tinggi: Siklus biaya politik yang mahal memaksa kandidat bergantung pada sponsor gelap. Saat berkuasa, modal tersebut “dituai” melalui proyek, konsesi, dan pengadaan fiktif. Inilah simpul mati yang menciptakan korupsi abadi.

  3. Ambruknya Moral Kolektif: Korupsi tidak lagi dipandang sebagai aib sosial, melainkan dianggap “kelincahan” atau bahkan “rezeki.” Ketika budaya integritas hilang, maka runtuhlah moralitas kolektif bangsa.

Tiga Dinding Penjara Korupsi

Mengapa korupsi struktural ini tetap subur? Ada tiga tembok tebal yang melindunginya:

  • Hukum yang Tidak Menjerakan: Hukuman ringan, remisi yang diobral, dan fasilitas istimewa bagi koruptor adalah sinyal bahwa negara tidak serius. Efek jera yang harusnya menjadi jantung penegakan hukum hampir nihil.

  • Elite yang Tanpa Teladan: Gaya hidup mewah yang dipertontonkan dan transaksi kekuasaan yang terbuka oleh para elite politik dan birokrasi, menghilangkan role model integritas di mata publik.

  • Rakyat yang Dibungkam: Minimnya transparansi radikal, sulitnya akses informasi, dan minimnya perlindungan bagi whistleblower menjadikan rakyat hanya penonton tanpa daya untuk mengontrol.

Jalan Keluar: Aksi Radikal, Struktural, dan Simultan

Situasi ini memang gelap, tetapi harapan selalu ada jika kita mau bertindak radikal—secara terstruktur, simultan, dan konstitusional. Ini bukan sekadar membenahi kasus, tetapi mereparasi sistem dari akarnya:

  1. Reformasi Penegakan Hukum Total: Independensi lembaga antikorupsi dan peradilan tindak pidana korupsi harus diperkuat, steril dari intervensi politik. Rekrutmen aparat penegak hukum wajib berbasis merit dan diawasi publik secara ketat.

  2. Transparansi Radikal (Radical Transparency): Semua anggaran APBN/APBD, perizinan, dan proyek pengadaan harus dipublikasikan secara real-time melalui dashboard digital yang mudah diakses. Transparansi adalah musuh alami korupsi.

  3. Pendanaan Politik Negara: Untuk memutus mata rantai sponsor gelap dan politik biaya tinggi, negara harus mendanai partai politik secara ketat, disertai audit wajib dan sanksi yang tegas.

  4. Perlindungan Luar Biasa bagi Whistleblower: Pelapor korupsi harus dijamin keamanan identitas, keselamatan, hingga perlindungan ekonomi keluarganya. Tanpa keberanian whistleblower, korupsi terorganisir takkan tersingkap.

  5. Revolusi Moral dan Pendidikan Integritas: Budaya malu dan integritas harus diajarkan sejak bangku TK hingga perguruan tinggi. Korupsi harus kembali diinternalisasi sebagai aib terbesar bangsa.

  6. Penguatan Masyarakat Sipil: Media independen, akademisi, jurnalis investigasi, dan LSM harus difasilitasi untuk menjadi “tembok sosial” yang mencegah negara jatuh lebih dalam ke jurang kehancuran.

Hari Anti Korupsi adalah panggilan moral. Korupsi struktural bukan takdir, melainkan penyakit yang dapat disembuhkan. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik, tekanan publik yang masif, dan keberanian moral untuk memilih bertindak. Mari kita ubah peringatan seremonial menjadi titik balik untuk menyelamatkan Republik.


CH. HARNO – YLBH SAMIN SAMI AJI, ADVOKAT & PENGACARA MAKI