Radar Astacita – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan profesi ini sebagai officium nobile (profesi mulia). Advokat adalah pilar penegakan hukum yang berdiri sejajar dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Secara teoritis, organisasi advokat memikul mandat konstitusional sebagai penjaga independensi profesi, pengawas moral penegak hukum, dan benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Namun, realitas mutakhir menyajikan paradoks yang menyedihkan. Di tengah memburuknya kualitas penegakan hukum, penurunan integritas pejabat, serta kemunduran demokrasi, organisasi advokat—baik yang besar maupun yang baru tumbuh—tampak absen. Mereka diam, “mlempem”, dan seolah tak berfungsi.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan fundamental: Apakah organisasi advokat kita tidak mampu, tidak berani, atau justru telah menjadi bagian dari ekosistem kekuasaan yang koruptif?
Akar Masalah: Fragmentasi dan Jebakan Bisnis
Indonesia kini berada dalam kondisi anomali. Jika hampir semua negara maju hanya memiliki satu National Bar Association yang kuat, Indonesia justru memiliki banyak organisasi advokat yang masing-masing mengklaim legitimasi tertinggi.
Dampaknya adalah paralisis kolektif. Energi organisasi habis tersedot untuk konflik internal, gugat-menggugat kepengurusan, dan rebutan legitimasi. Organisasi berubah menjadi arena kompetisi politik praktis, bukan instrumen pelayanan publik.
Lebih parah lagi, terjadi pergeseran orientasi core business. Organisasi advokat terjebak dalam komersialisasi profesi. Fokus utama bukan lagi pembelaan kepentingan publik, melainkan monetisasi administratif: pendidikan (PKPA) berbayar, ujian profesi, sertifikasi, hingga pelantikan anggota. Organisasi advokat tidak lagi tampil sebagai guardian of justice, melainkan entitas dagang yang bergantung pada iuran dan biaya masuk anggota baru.
Tersandera Politik dan Ketakutan
“Mlempemnya” sikap kritis organisasi advokat juga disebabkan oleh ketergantungan struktural. Banyak organisasi yang sibuk mencari pengakuan administratif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau akses kedekatan dengan Mahkamah Agung dan elite partai politik.
Ketergantungan ini menciptakan konflik kepentingan. Keberanian moral tergerus oleh kalkulasi pragmatis. Mereka enggan bersuara lantang mengkritik kebijakan hukum pemerintah karena takut kehilangan legitimasi administratif atau akses fasilitas. Akibatnya, organisasi advokat melakukan self-censorship; memilih diam demi keamanan posisi.
Selain itu, faktor ketakutan akibat kriminalisasi tidak bisa diabaikan. Ancaman “lapor balik” oleh aparat atau tekanan politik membuat banyak pengurus memilih jalan aman. Namun, ketakutan ini tidak boleh menjadi pembenaran atas kematian moral sebuah lembaga profesi.
Ketiadaan Kapasitas dan Indikasi Kooptasi
Berbeda dengan American Bar Association atau Japan Federation of Bar Associations yang memiliki ratusan peneliti dan pusat riset hukum, organisasi advokat di Indonesia umumnya minim kapasitas kelembagaan.
Kita tidak melihat adanya pusat riset hukum yang serius, unit litigasi strategis nasional, atau lembaga advokasi publik permanen yang dibiayai organisasi. Ketiadaan kapasitas intelektual ini membuat organisasi advokat hanya bisa bereaksi secara sporadis—biasanya hanya jika ada momentum viral—bukan bergerak berdasarkan visi strategis pembaruan hukum.
Yang paling pahit untuk diakui adalah indikasi bahwa sebagian elemen organisasi advokat justru telah terkooptasi. Ada bagian dari profesi ini yang terintegrasi dalam jaringan mafia hukum, menjadi perantara (markus), atau berkolaborasi dengan aparat korup untuk keuntungan transaksional. Dalam konteks ini, diamnya organisasi bukan karena takut, melainkan karena “kompromi” untuk mempertahankan status quo yang menguntungkan mereka.
Dampak Sistemik: Rakyat Tanpa Perlindungan
Ketika organisasi advokat gagal menjalankan fungsi check and balances, dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat dan negara:
-
Hilangnya Kontrol Sipil: Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman menjadi kekuasaan yang absolut tanpa pengawasan eksternal yang kompeten.
-
Keruntuhan Rule of Law: Hukum bergeser menjadi alat politik (rule by law) atau bahkan alat kepentingan ekonomi (rule by interest).
-
Masyarakat Rentan: Petani yang dikriminalisasi, masyarakat adat yang digusur, dan aktivis yang dibungkam tidak memiliki benteng perlindungan yang terorganisir.
Kesimpulan
Degradasi peran organisasi advokat Indonesia bukan disebabkan oleh faktor tunggal. Ini adalah akumulasi dari tiga hal fatal:
-
Ketidakmampuan karena minimnya kapasitas riset dan kelembagaan.
-
Ketakutan karena risiko kriminalisasi dan tersandera kepentingan politik.
-
Bagian dari Permainan, di mana sebagian oknum menikmati keuntungan dari sistem hukum yang rusak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, organisasi advokat hanya akan menjadi aksesoris demokrasi dan alat stabilisasi kekuasaan, bukan lagi sebagai penegak keadilan yang officium nobile.
Oleh: Ch. Harno
(Ketua YLBH Samin Sami Aji)


