Radar Astacita – Di tengah badai kerusakan penegakan hukum, merosotnya moralitas pejabat, dan karut-marutnya kondisi sosial-politik bangsa ini, muncul satu pertanyaan besar yang menyesakkan dada: Di mana suara lantang para Advokat?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Profesi yang digadang-gadang sebagai Officium Nobile (profesi mulia) ini seakan kehilangan taringnya. Organisasi advokat yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi dan pelindung rakyat, kini tampak “mlempem”. Mereka mengalami apa yang saya sebut sebagai impotensi kolektif. Sebuah kelumpuhan yang bukan disebabkan oleh takdir, melainkan hasil racikan dari kebodohan, kesombongan, dan ketakutan.

Fragmentasi dan Bisnis Sertifikasi

Fakta yang tak bisa dibantah, Indonesia adalah satu-satunya negara dengan anomali organisasi advokat yang menggelikan. Kita memiliki banyak organisasi, semuanya mengklaim sebagai “satu-satunya wadah tunggal” (single bar), namun realitasnya saling tidak mengakui.

Energi para elit advokat habis terkuras bukan untuk membela masyarakat, melainkan untuk urusan internal: saling gugat, berebut legitimasi, sibuk Musyawarah Nasional (Munas), dan merawat dualisme kepengurusan. Akibatnya, terjadi fragmentasi ekstrem.

Lebih miris lagi, organisasi advokat kini terjebak menjadi mesin bisnis. Fokus utamanya telah bergeser dari fungsi konstitusional menjadi industrialisasi advokat. Konsentrasi pengurus lebih berat pada pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi, dan penyumpahan massal. Keberhasilan organisasi tidak lagi diukur dari kualitas advokasi publik atau seberapa tajam mereka mengkritik kekuasaan, melainkan dari berapa ribu anggota baru yang membayar iuran.

Tersandera Legitimasi dan Ketakutan

Mengapa mereka diam? Jawabannya sederhana: Ketergantungan. Banyak organisasi advokat yang mencari legitimasi politik dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, atau elit partai. Akibatnya, mereka enggan “menggigit tangan yang memberi makan”. Sikap kritis diredam demi menjaga akses, fasilitas, dan pengakuan negara.

Secara kelembagaan, organisasi advokat di Indonesia tertinggal jauh. Berbeda dengan American Bar Association atau Japan Federation of Bar Associations yang memiliki ratusan peneliti dan unit litigasi strategis, organisasi kita nyaris nihil dalam hal riset hukum serius. Tidak ada policy center atau unit kepentingan publik yang permanen.

Secara personal, ketakutan membayangi. Banyak pengurus yang merangkap sebagai politisi, staf khusus pejabat, atau konsultan pemerintah. Jika mereka berteriak, mereka memukul periuk nasinya sendiri. Di sisi lain, ancaman kriminalisasi membuat organisasi menjadi lembaga self-censoring. Takut dipolisikan balik atau dicari-cari kesalahan pajaknya membuat nyali mereka ciut.

Bagian dari Permainan?

Fakta terpahit yang harus kita telan adalah: sebagian oknum advokat justru menjadi bagian dari ekosistem kerusakan hukum itu sendiri. Tidak sedikit yang terintegrasi dalam jejaring mafia peradilan, menjadi broker perkara, atau penghubung suap antara tersangka dengan penyidik dan hakim.

Ketika penegakan hukum rusak, ada aktor advokat di dalamnya. Inilah yang membuat organisasi advokat tidak memiliki political will kolektif untuk mendorong reformasi kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan. Ketua-ketua organisasi pun seringkali terpilih bukan karena rekam jejak advokasi publik atau gagasan besar, melainkan karena kekuatan finansial dan jaringan politik transaksional.

Rakyat Tanpa Pelindung

Dampak dari impotensi ini sangat fatal bagi negara. Publik kehilangan pelindung. Ketika kriminalisasi menimpa petani, aktivis, atau warga kecil; ketika mafia tanah dan tambang merajalela; organisasi advokat justru absen. Tidak ada respon cepat, tidak ada statement nasional yang menggelegar, dan minim sekali amicus curiae untuk kasus-kasus struktural.

Tanpa tekanan moral dan hukum dari organisasi advokat, penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) menjadi tanpa kontrol. Kekuasaan makin absolut, korupsi tak tertahan, dan hukum berubah wajah menjadi alat politik (rule by law), bukan lagi panglima (rule of law).

Kesimpulan

“Mlempemnya” organisasi advokat hari ini adalah sinyal bahaya bagi peradaban hukum Indonesia. Ini terjadi karena gabungan fatal antara ketidakmampuan membangun institusi, ketakutan menghadapi kekuasaan, dan kenyataan bahwa sebagian dari mereka telah nyaman menjadi bagian dari sistem yang korup.

Organisasi advokat telah gagal menjadi penyeimbang kekuasaan. Jika ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika keadilan di negeri ini benar-benar hanya menjadi milik mereka yang berkuasa dan beruang.

Oleh: Ch Harno

(Ketua YLBH Samin Sami Aji)